Lima Terdakwa Kasus Sabu Masing-Masing Dituntut Hukuman Seumur Hidup.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Memiliki sabu sebanyak 20,9 Kg lima  terdakwa ,Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan terdakwa Ridwant, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha SH dituntut hukuman masing masing  selama seumur  hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

JPU dalam requisitornya mengatakan,  para terdakwa secara sah dan terbukti memiliki atau menguasai sabu sebanyak 20,9 Kg secara melawan hukum.

Perbuatan para terdakwa  ini seperti yang tersebut dalam dakwan Primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan majelis hakim majelis hakim  Toni Irfan JPU dalam pertimbangan hukumnya antara lain; yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah  meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatanya dan menyesal,  ungkap JPU seraya menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Persidangan oleh majelis ditunda satu pekan untuk  memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan para terdakwa guna melakukan pembelaan atau pledoi .

Para terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Kemudian Polisi mengamankan mereka  Rabu, (23/3/2022), di Rest Area Terpeka Km 269 A Balian Makmur, Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.( SUR).

No comments

Powered by Blogger.