Jhon SE Panggabean SH : Kami Banding Terhadap Putusan Hakim.

Terdakwa Agus Susetyo (pakai batik)

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tim  kuasa hukum terdakwa Agus Susetyo, Jhon SE Panggabean SH, Clara Panggabean SH serta lainya  langsung  menyatakan banding  terhadap putusan  hakim yang menghukum terdakwa 2 tahun   penjara di Pengadilan Tipikor  Jakarta   usai sidang Kamis,(19/1/2023).

Kepada sejumlah wartawan Jhon SE Panggabean SH mengatakan, " Secara jujur saya katakan putusan hakim ini tidak berdasarkan bukti bukti yanga akurat, dimana kalau namanya kasus suap harus ada bukti bukti yang kuat",katanya. 

Karena ini maslah kasus suap, tambahnya,   apa yang diberikan harus terlihat, misalnya   uang diberikan kepada siapa  , dimana dan kapan serta siapa  yang menerima dan melihatnya . Lalu ada janji sebelumnya atau tidak.

Jhon SE Panggabean SH.MH

Dalam kasus Agus Susetyo  ini,  pertimbangan hukum majelis hakim hanya berdasarkan keterangan  seorang saksi Zulmanizar saja yang disebut, serta ada mobil parkir didekat gedung SCDB Jakarta Selatan di sana.  Kemudian hakim menyatakan terdakwa Agus Susetyo dinyatakan  terbukti menerima suap. Ini tidak akurat, kata Jhon SE Panggabean SH.

Masalah pemberian uang atau janji, yang disebut Jaksa sejak awal,  selalu berubah ubah. Ada yang bilang pemberian suap itu besarnya Rp 30 Miliar dan  Rp 35 Miliar  dan lainnya. Seharusnya masalah ini perlu diklarifikasi.

Dan kalau klien kami (Agus Susetyo) , banding adalah wajar , karena hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada, dan  hanya berdasarkan keterangan seorang saksi, klein kami sudah bisa dinyatakan bersalah dan dihukum.

Dengan sikap kami yang menyatakan banding ini, semoga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih bisa memeriksa bukti bukti yang menguntungkan klien kami.

Sementara ini Agus Susetyo sendiri juga langsung menyatakan banding. Katanya, putusan majelis hakim  dalam amarnya  tidak mempertimbangkan  pembelaan saya atau penasehat hukum saya. 

Seperti disebutkan di atas ,majelis hakim yang diketuai Fatsal Hendri SH menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong selama dalam tahanan karena terbukti korupsi menerima suap seperti dalam dakwaan subsider.

Selain itu terdakwa juga dihukum  untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 milyar dalam waktu satu bulan setelah putusan  ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkchra subsider 8 bulan kurungan.

Dalam kasus ini  JPU KPK menuntut Agus Susetyo konsultan pajak PT Jhonlin Baratama agar dihukum selama  selama 3 tahun penjara karena dinilai  terbukti menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya untuk merekayasa pajak anak perusahaan Jhonlin Group.(SUR)









No comments

Powered by Blogger.