Jhon SE Panggabean SH : Kami Banding Terhadap Putusan Hakim.
Terdakwa Agus Susetyo (pakai batik) |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tim kuasa hukum terdakwa Agus Susetyo, Jhon SE Panggabean SH, Clara Panggabean SH serta lainya langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang Kamis,(19/1/2023).
Kepada sejumlah wartawan Jhon SE Panggabean SH mengatakan, " Secara jujur saya katakan putusan hakim ini tidak berdasarkan bukti bukti yanga akurat, dimana kalau namanya kasus suap harus ada bukti bukti yang kuat",katanya.
Karena ini maslah kasus suap, tambahnya, apa yang diberikan harus terlihat, misalnya uang diberikan kepada siapa , dimana dan kapan serta siapa yang menerima dan melihatnya . Lalu ada janji sebelumnya atau tidak.
Jhon SE Panggabean SH.MH |
Dalam kasus Agus Susetyo ini, pertimbangan hukum majelis hakim hanya berdasarkan keterangan seorang saksi Zulmanizar saja yang disebut, serta ada mobil parkir didekat gedung SCDB Jakarta Selatan di sana. Kemudian hakim menyatakan terdakwa Agus Susetyo dinyatakan terbukti menerima suap. Ini tidak akurat, kata Jhon SE Panggabean SH.
Masalah pemberian uang atau janji, yang disebut Jaksa sejak awal, selalu berubah ubah. Ada yang bilang pemberian suap itu besarnya Rp 30 Miliar dan Rp 35 Miliar dan lainnya. Seharusnya masalah ini perlu diklarifikasi.
Dan kalau klien kami (Agus Susetyo) , banding adalah wajar , karena hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada, dan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi, klein kami sudah bisa dinyatakan bersalah dan dihukum.
Dengan sikap kami yang menyatakan banding ini, semoga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih bisa memeriksa bukti bukti yang menguntungkan klien kami.
Sementara ini Agus Susetyo sendiri juga langsung menyatakan banding. Katanya, putusan majelis hakim dalam amarnya tidak mempertimbangkan pembelaan saya atau penasehat hukum saya.
Seperti disebutkan di atas ,majelis hakim yang diketuai Fatsal Hendri SH menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong selama dalam tahanan karena terbukti korupsi menerima suap seperti dalam dakwaan subsider.
Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 milyar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkchra subsider 8 bulan kurungan.
Dalam kasus ini JPU KPK menuntut Agus Susetyo konsultan pajak PT Jhonlin Baratama agar dihukum selama selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya untuk merekayasa pajak anak perusahaan Jhonlin Group.(SUR)
No comments