Gubernur Papua Ditangkap KPK
Jakarta,BERITA-ONE.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) menangkap tersangka LE selaku Gubernur Propinsi Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s/d 2023. Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Selasa,10/1/2023.
Juru Bicara KPK Ali
Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai
prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua. “Dalam prosesnya Tersangka LE
kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.
KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyidikan perkara
sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan
pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan
lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.
KPK tidak berhenti
pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan,
Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi
pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju
dan berbudaya antikorupsi.(SUR).
No comments