Dalam Kasus Pemalsuan : Keterangan Terdakwa Bertentangan Dengan Keterangan Para Saksi.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI) kembali digelar oleh majelis hakim Dominggus Silaban SH  dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat Senin (30/1/2023).

Rencananya sidang hari ini terdakwa akan menghadirkan saksi ahli pidana namun dibatalkan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa karena saksi tidak bisa datang. "Mohon maaf majelis kami tidak jadi menghadirkan saksi ahli pidana, " kata Yuli, salah seorang PH terdakwa.  

"Kenapa, tidak jadi dihadirkan, "  Tanya Dominggus, di dalam persidangan.

 "Saksi  tidak bisa datang,ketidak hadiran saksi Ahli pidana yang akan diminta keterangan dalam persidangan oleh PH disinyalir bisa jadi Bumerang untuk terdakwa itu, katanya.

Dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa .

"Apakah saudara  tahu perkara yang membawa anda sebagai terdakwa kepersidangan ini , " tanya hakim Dominggus kepada terdakwa. 

"Saya tidak tahu, ini persoalan interen saya di bawa kesini, " kata terdakwa kepada majelis hakim. 

"Tidak mungkin lah kalau terdakwa tidak tahu, pasti ada sebab musababnya, " kata hakim  Dominggus.

Dalam  persidangan terdakwa mengatakan, perbuatannya yang dilakukan bukan pelanggaran , dan pengeluaran uang dari CV. Multi Casa (CV.MK) sekitar delapan (8) kali di ketahui saksi Syelvia selaku direktur utama, kata terdakwa.

Keterangan terdakwa tersebut sempat di pertanyakan majelis hakim karena,  bertentangan dengan  keterangan saksi- sakai sebelumnya yakni saksi Ahli DR. Gunawan Wijaya, bidang kepercayaan bisnis, yang mengatakan  Walaupun CV tersebut didirikan oleh suami dan isteri itu adalah dua pihak yang bersekutu saling berjanji. 

Pada saat Perjanjian itu, akan berbadan hukum dan perjanjian itu dituang menjadi anggaran dasar rumah tangga CV. Dan apa billa terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam mengunakan uang CV, walaupun telah di kembalikan dengan keutungan, tetap itu adalah pelanggaran keperdataan.

Tapi bukan berarti pelanggan itu tidak bisa di anggap suatu tindak pidana. 

Terlepas dari hubungan suami isteri, bila ada pelanggan tetap suatu pelanggan, meskipun perjanjian itu  yang di buat para pihak. Dan kalau memang memenuhi tindak pidana silahkan dilanjut, kalau tidak hubungan keperdataan. 

Sedangkan Keterangan saksi Sylvia Veronika Kosasi selaku direktur Utama, yang mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta pengeluaran uang dari CV. MK tampa sepengetahuannya saksi selaku direktur utama. 

Dan memang setiap giro sudah ditandatangani direktur utama, tapi dalam bentuk blangko kosong, karena setiap pengeluaran uang dari CV. MK harus sepengetahuan saksi Sylvia selaku direktur utama. 

Dan keterangan terdakwa yang telah mengaku memenuhi semua akte perjanjian perdamaian nomor : 01 tanggal 4 Maret 2021 tersebut,  tidak semuanya dilakukan terdakwa.

Menurut keterangan saksi Syelvia,  terdakwa tidak pernah memenuhinya  dan masih tetap berhubungan dengan wanita lain yang di sinyalir berinisial Niniek Laniastuti 

yang pernah undang Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Juni 2021 untuk datang pada tanggal 18 Juni 2021 guna klarifikasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .

Atas kasus pemakaian surat dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Irwan Indra Cahaya yang saat ini kasusnya bergulir di PN Jakarta Pusat namun terhadap panggilan guna untuk kepentingan penyidikan tersebut, tidak tertuang dalam BAP.

Sidang pemalsuan surat yang merugikan  saksi pelapor hampir satu milyar rupiah itu menarik  perhatian pengunjung sidang dan awak Media. Sidang   akan di lanjutkan  pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.