Benny Tjokro Lolos Dari Hukuman Mati Dalam Kasus PT ASABRI

Teks foto : Benny Tjokro.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman nihil atau bebas terhadap Komisaris PT Henson Internasional  Benny Tjokro alias Bencok  dalam kasus PT ASABRI Kamis (12/1/2023).

Majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan  bahwa Benny  telah mendapatkan  vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya beberapa waktu yang lalu

"Maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto yang memimpin sidang dari pagi hingga sore hari.

Sebelumnya Benny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati dalam kasus  PT ASABRI dimana telah merugikan badan usaha tersebut  Rp 22 Triliun lebih. Hakim menolak hukuman mati karena permintaan JPU diluar pasal yang didakwakan

Selain hal tersebut hakim juga menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.

Meskipun  Benny lolos dari hukuman pidana tapi diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.733.250.247.731 dalam waktu satu bulan setelah hukuman ini inkracht

Seperti diberitakan sebelumnya Benny dituntut hukuman mati karena Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019

Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata JPU.

 Benny dalam kasus ini sudah yang kedua kalinya dihukum. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (SUR).




No comments

Powered by Blogger.