Terdakwa Irwan Cahaya Indra Tahanan Rumah, Tapi Bisa Makan Di Mall.

Irwan Cahaya Indra (ICI)

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa  kasus pemalsuan surat  Irwan Cahaya Indra (ICI) yang berstatus tahanan rumah, namun bisa makan makan  di sebuah Mall di Jakarta diperingatkan hakim Dominggus Silaban SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

"Saya mendapatkan laporan dari pihak pelapor, kalau anda makan makan disebuah Mall di Jakarta kemarin. Anda inikan  tahanan rumah,  kok bisa makan makan di Mall,  apa benar?", tanya hakim  kepada terdakwa.

Dan oleh terdakwa ICI dibenarkan. "Benar pak hakim", katanya dengan suara pelan.

" Kalau makan itu di piring, bukan di Mall, pakai baju dan celana" tambah hakim. Dan terdakwa  terdiam seribu basa mendapatkan teguran dari  hakim tersebut.

" Jangan dilakukan lagi,  anda ini tahanan , mau tahanan rumah, kota atau lainnya, tidak boleh. Makan ya di piring, jangan membuat  darah tinggi aja,"  tambah hakim.

Sementara itu, persidangan kasus pemalsuan ini ditunda satu minggu karena saksi pelapor Vionica tidak bisa hadir dalam persidangan  lantaran sakit.

Terdakwa diharapkan  koperatif dalam setiap persidangan. Dan  Penasehat hukum terdakwa diminta  segera mengajukan permohonan pengalihan tahanan untuk  terdakwa kepada majelis hakim, dimana terdakwa sebelumnya menjadi tahanan rumah oleh JPU.

"Untuk  pengalihan tahanan harus ada jaminan, misalnya jaminan  keluarga, penasehat hukum dan uang minimal seratus juta rupiah (Rp.100.000.000), " ujar hakim

Seperti diketahui dalam dakwaan  JPU, terdakwa Irwan Cahaya Indra didakwa atas kasus  tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.

Kronologisnya  perkara ini antara tahun 2019 sampai tahun 2020, ketika itu terdakwa  selaku komisaris PT CV. Multi Karya (CV.MK) telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.

Pengeluaran yang di minta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama CV. MK.Akibat ulah terdakwa Irwan Cahaya Indra ini  perusahaan   menderita kerugian hingga hampir Rp 1 miliar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.