Sidang Pemalsuan Dengan Terdakwa Irwan Cahaya Indra Dilanjutkan.

Terdakwa Irwan Cahaya Indra

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus pemalsuan dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra di sidangkan oleh majelis hakim Dominggus Silaban SH  dilanjutkan hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022) yang.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam putusan selanya
yang  menolak  eksepsi penasehat Hukum terdakawa dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena  telah memasuki materi perkara. Sehingga,  majelis menerima dakwaan JPU  yang  telah lengkap serta sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP dan  melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata majelis hakim.

Terdakwa diharapkan  koperatif dalam setiap persidangan. Dan  Penasehat hukum terdakwa diminta  segera mengajukan permohonan pengalihan tahanan untuk  terdakwa kepada majelis hakim, dimana terdakwa sebelumnya menjadi tahanan rumah oleh JPU.

"Untuk  pengalihan tahanan harus ada jaminan, misalnya jaminan  keluarga, penasehat hukum dan uang minimal seratus juta rupiah (Rp.100.000.000), " ujar hakim

Seperti diketahui dalam dakwaan  JPU, terdakwa Irwan Cahaya Indra didakwa atas kasus  tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.

Kronologisnya  perkara ini antara tahun 2019 sampai tahun 2020, ketika itu terdakwa  selaku komisaris PT CV. Multi Karya (CV.MK) telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.

Pengeluaran yang di minta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama CV. MK.Akibat ulah terdakwa Irwan Cahaya Indra ini  perusahaan   menderita kerugian hingga hampir Rp 1 milyar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.