Sidang Pemalsuan Dengan Terdakwa Irwan Cahaya Indra Dilanjutkan.
Terdakwa Irwan Cahaya Indra |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus pemalsuan dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra di sidangkan oleh majelis hakim Dominggus Silaban SH dilanjutkan hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022) yang.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam putusan selanya
yang menolak eksepsi penasehat Hukum terdakawa dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena telah memasuki materi perkara. Sehingga, majelis menerima dakwaan JPU yang telah lengkap serta sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata majelis hakim.
Terdakwa diharapkan koperatif dalam setiap persidangan. Dan Penasehat hukum terdakwa diminta segera mengajukan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa kepada majelis hakim, dimana terdakwa sebelumnya menjadi tahanan rumah oleh JPU.
"Untuk pengalihan tahanan harus ada jaminan, misalnya jaminan keluarga, penasehat hukum dan uang minimal seratus juta rupiah (Rp.100.000.000), " ujar hakim
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Irwan Cahaya Indra didakwa atas kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.
Kronologisnya perkara ini antara tahun 2019 sampai tahun 2020, ketika itu terdakwa selaku komisaris PT CV. Multi Karya (CV.MK) telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.
Pengeluaran yang di minta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama CV. MK.Akibat ulah terdakwa Irwan Cahaya Indra ini perusahaan menderita kerugian hingga hampir Rp 1 milyar. (SUR).
No comments