Sidang Gugatan Terhadap Prof DR Otto Hasibuan Rp 110 M Di PN Jakpus Berlanjut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut dengan agenda penyerahan bukti tambahan kedua dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu,21/2022)
Perkara gugatan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail yang berlangsung PN Jakpus dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., ini pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum (MPH) yang dilakukan para Tergugat.
Sidang hari ini intinya untuk membuktikan tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yang terpilih saat Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, dimana justru diduga mengunakan dokumen palsu yang malah menang di PN JakSel dan, di PT DKI Jakarta bahkan menang di MA pula.
Oleh karena itu Hoky selalu bertanya terkait tentang apakah Otto Hasibuan terlibat dalam pemalsuan di dalam persidangan atau Otto Hasibuan juga sebagai korban? Apalagi ternyata saat ini terungkap tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022, adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang saat ini menjadi Tersangka di KPK.
Hoky dalam persidangan membeberkan fakta fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015.
Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepengurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan disahkan negara adalah di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang dilampirkan penggugat di pengadilan.
Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO tersebut belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum.
Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan, bahkan sebelumnya Hoky sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya upaya Kasasi JPU telah ditolak pula oleh MA.
Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggung jawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat.
“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.
Sementara pihak kuasa hukum dari para tergugat yang dalam sidang diwakili oleh Donni Siagian SH selalu menghindar dari terhadap pertanyaan para awak media yang akan bertanya tentang, apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN Jaksel? (B-1).
No comments