Saksi Veronika : Terdakwa Mengeluarkan Uang Perusahaan Tidak Sepengetahuan Saya


Jakarat,BERITA-ONE.COM-Sidang pemalsuan surat dengan terdawa Irwan Cahaya Inda (ICI) dengan majelis hakim yang dipimpin Dominggus Hutajulu SH dibuka kembali dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa. (27/12/2022).

Adapun ketiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah  Veronika Selfia Dirut CV Multi Karya (CV MK)  Mariayunita (Sekretaris) dan Bambang (Akuntan).

Menjawab pertanyaan JPU saksi  Veronika menjelaskan, terdakwa adalah  suaminya dan jabatannya di CV MK sebagai Komisaris. Sedangkan saksi sebagai Direktur Utama (Dirut) di  CV MK.

" Saya sebagai Dirut bertugas mengawasi tentang keuangan, baik pengeluaran ataupun  pemasukan uang perusahaan. Sedangkan terdakwa bertugas mengawasi kegiatan saya", kata saksi Veronika.

Dijelaskan Veronika, antara tahun 2019  sampai dengan tahun 2020, terdakwa telah mengeluarkan uang sebanyak 7 kali  tanpa sepengetahuan saksi kepada sebuah perusahaan.

Jumlah uang yang telah dikeluarkan terdakwa dengan 7 bilyet giro sebanyak Rp 900 juta lebih, dengan rincian bilyet giro senilai Rp 350 juta, 250 juta,  Rp 90   juta dan dengan jumlah lainnya. Total berjumlah Rp 900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa ini telah merugikan Perusahaan  saya sebab, seharusnya uang uang tersebut keluar   seijin saya. Tapi terdakwa malah memalsukan tanda tangan saya untuk mengeluarkan uang perusahaan tesebut," kata saksi Veronika.

Kemudian, oleh saksi Veronika  terdakwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung

jawabkan perbuatannya yang memalsukan tanda tangan Saksi Veronika.

Menjawab pertanyaan hakim, JPU mengatakan, barang bukti uang yang diperkarakan ini disita penyidik 13 Maret 2019, dan keberadaannya barang bukti itu sekarang  ada di Bank Mandiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan  JPU terdakwa ICI  didakwa dengan  kasus  tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.

Kronologisnya  perkara ini terjadi  antara tahun 2019 sampai tahun 2020, kala  itu terdakwa  selaku komisaris PT CV. MK ppl  telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.

Pengeluaran yang di minta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan  Veronika  selalu Direktur Utama CV. MK . (SUR)


No comments

Powered by Blogger.