Saksi Veronika : Terdakwa Mengeluarkan Uang Perusahaan Tidak Sepengetahuan Saya
Jakarat,BERITA-ONE.COM-Sidang pemalsuan surat dengan terdawa Irwan Cahaya Inda (ICI) dengan majelis hakim yang dipimpin Dominggus Hutajulu SH dibuka kembali dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa. (27/12/2022).
Adapun ketiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah Veronika Selfia Dirut CV Multi Karya (CV MK) Mariayunita (Sekretaris) dan Bambang (Akuntan).
Menjawab pertanyaan JPU saksi Veronika menjelaskan, terdakwa adalah suaminya dan jabatannya di CV MK sebagai Komisaris. Sedangkan saksi sebagai Direktur Utama (Dirut) di CV MK.
" Saya sebagai Dirut bertugas mengawasi tentang keuangan, baik pengeluaran ataupun pemasukan uang perusahaan. Sedangkan terdakwa bertugas mengawasi kegiatan saya", kata saksi Veronika.
Dijelaskan Veronika, antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa telah mengeluarkan uang sebanyak 7 kali tanpa sepengetahuan saksi kepada sebuah perusahaan.
Jumlah uang yang telah dikeluarkan terdakwa dengan 7 bilyet giro sebanyak Rp 900 juta lebih, dengan rincian bilyet giro senilai Rp 350 juta, 250 juta, Rp 90 juta dan dengan jumlah lainnya. Total berjumlah Rp 900 juta lebih.
Perbuatan terdakwa ini telah merugikan Perusahaan saya sebab, seharusnya uang uang tersebut keluar seijin saya. Tapi terdakwa malah memalsukan tanda tangan saya untuk mengeluarkan uang perusahaan tesebut," kata saksi Veronika.
Kemudian, oleh saksi Veronika terdakwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya yang memalsukan tanda tangan Saksi Veronika.
Menjawab pertanyaan hakim, JPU mengatakan, barang bukti uang yang diperkarakan ini disita penyidik 13 Maret 2019, dan keberadaannya barang bukti itu sekarang ada di Bank Mandiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa ICI didakwa dengan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.
Kronologisnya perkara ini terjadi antara tahun 2019 sampai tahun 2020, kala itu terdakwa selaku komisaris PT CV. MK ppl telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.
Pengeluaran yang di minta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Veronika selalu Direktur Utama CV. MK . (SUR)
No comments