Polsek Tanjung Batu Damaikan Warga Desa Ketiau Yang Terlibat Cekcok..
OGAN ILIR--BERITA-ONE.COM--Polisi Sektor(Polsek) Tanjung Batu mendamaikan Warga yang terlibat cekcok tindak pidana hukum ringan , antara Aidil Fitri dan Agus Susanto, Warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Perdamaian tersebut, di fasilitas Polsek Tanjung Batu melalui penyelesaian Restoratif Justice (RJ), sesuai dengan Peraturan Polisi RI nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, penanganan tindak pidana ringan.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna.SH.MH. membenarkan adanya penyelesaian tindak pidana ringan yang dilakukan Anggotanya, melalui Restoratif Justice.
" Memang benar Kami telah mendamaikan Dua Orang Warga yang terlibat cekcok, yang menimbulkan terjadinya tindak pidana ringan, antara Korban Aidil Fitri dan tersangkanya Agus Susanto, yang keduanya merupakan Warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat, pelaksanaan Restoratif Justice yang Kita lakukan ini , salah satu langka Aparat penegak hukum dalam mengayomi Masyarakat, untuk menjaga Kamtibmas, Alhamdulilah.. semuanya telah selesai berjalan dengan lancar, kedua belah Pihak telah sepakat berdamai sudah saling memaafkan, bersepakat tidak ada lagi saling dendam " Ungkap AKP Sondi Fraguna, pada Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, antara Aidil Fitri dan Agus Susanto, terlibat cekcok mulut, Agus Sunto alias Ateng, mengancam Aidil Fitri dengan mengumbar kata-kata kasar, bernada ancaman " Ku bunuh Kau Dil " kata Agus Susanto kepada Aidil Fitri, pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu, pukul 15: 40 WIB.
Penyelesaian Restoratif Justice yang dilakukan Polsek Tanjung Batu, atas dasar adanya Laporan Polisi (LP) B nomor 07/XII/2022/Res OI// Sek TGB tanggal 22 Desember 2022. (Zaki)
No comments