Para Terdakwa Korupsi Di PT Garuda Indonesia Dihukum Masing-Masing 4 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing masing selama 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa Albert  Burhan,  Setejo  Awibowo , dan Agus  Wahjudo  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Amar putusan terhadap tiga terdakwa tersebut pada pokoknya majelis hakim menyatakan,3 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan  melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primer.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan" kata majelis hakim

Masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama dalam tahanan, dan  seluruh  barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Selain itu  terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir kata Kapuspenkum Kejagung 21/12/2022. (SUR).


 


No comments

Powered by Blogger.