Maqdir Ismail SH.MH : LCW Seharusnya Bebas, Kok Malah Dihukum.
pengacara Maqdir Ismail SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Len Che Wei (LCW) selama 8 tahun perjara terlalu tinggi atau berlebihan. Dan terdakwa LCW orang yang baik membantu orang, yaitu Menteri Perdagangan, mustinya dituntut bebas, tapi kok malah dihukum.
Hal ini disampaikan pengacara senior Maqdir Ismail SH.MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 22/12/2022.
Ditambahkan Maqdir Ismail, " Selama dalam persidangan bukti bukti yang menunjukan bahwa terdakwa LCW bersalah, tidak ada. Saya kira ini yang kokok.", katanya menjawab pertanyaan BERITA-ONE.COM.
Karenanya pengacara yang sudah mumpuni dalam dunia hukum ini akan melakukan pembelaan terhadap kliennya LCW sekuat tenaga sesuai dengan fakta fakta persidangan yang telah dicatatnya, tuturnya.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menuntut hukuman terhadap LCW dan kawan kawan antara 7 sampai 12 tahun penjara, dan juga dihukum denda serta membayar uang pengganti.
Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, LCW dituntut 8 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18 M lebih.
Selanjutnya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Yang lainnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut hukuman terhadap Togar untuk membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini inkraht.
Sedangkan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.
Untuk terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Sidang ditunda sampai Selasa 27 Desember 2022 mendatang guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan para penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (SUR).
No comments