Kuasa Hukum Korban : Putusan Hakim Tidak Memenuhi Rasa Keadilan.

Teks foto : Terdakwa Kamal dihadapan Hakim.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Saya merasa sangat kecewa dengan putusan hakim Astriwati SH ini karena tidak memenuhi  rasa keadilan, karenanya saya mengharapkan Jaksa melakukan banding.

Hal ini dikatakan Esra Sitorus SH selaku kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan  terdakwa Kamal M terhadap istrinya   Manisa Mangani  (41)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang, Kamis (1/12/2022.)

Ditambahkan Esra, dalam kasus ini saksi Sirat, anak korban, mengalami pemukulan keras  oleh terdakwa di sana sini, misalnya di dada, di kepala dan lainnya serta sempat akan bunuh diri, kok putusannya seperti ini ( hanya satu tahun). Saya harapkan  Jaksa melakukan banding" katanya.

Sebelumnya majelis hakim  yang diketuai Astriwati SH memastikan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap Kamal M (45) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya Manisa Mangasi (41) di apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat yang mengakibatkan sejumlah luka lembam di wajah dan tubuhnya.

Hakim dalam  putusannya  mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan lebam lebam di pipi kanan dan kiri serta bagian tubuh lainya sesuai visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tarakan Jakarta.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Kamal M, mengakibatkan korban Manisa Mangani  menderita fisik maupun psikis, dimana penganiayaan yang dilakukan terdakwa di pagi dinihari dari pukul 03 sampai pukul 05 mengakibatkan korban pingsan. Dan korban ditolong masyarakat pada sore harinya dan  melaporkan penganiayaan ini ke Polres Jakarta Pusat.

Jaksa Sudarno SH dan Danang SH selaku penuntut umum dalam kasus ini sebelumnya menuntut hukuman kepada terdawa  selama 3 tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim   Jaksa  menyatakan pikir pikir.

Seperti  diberitakan sebelumnya,saksi korban  Manisa Mangasi  menikah  dengan Kamal berlangsung di India karena  di jodohkan oleh  kedua  orang tuanya.

Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat , pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisa selalu menjadi  korban KDRT secara fisik dan psikis  yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.

Korban  selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas.  Kadang- kadang hanya  karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya  nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009",  kata korban

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5  Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya  benjol, muka bengkak serta tidak bisa  makan sampai 3 hari,  dan  tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pada sorw harinta  datanglah  seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kator polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.