Kuasa Hukum Korban : Putusan Hakim Tidak Memenuhi Rasa Keadilan.
Teks foto : Terdakwa Kamal dihadapan Hakim. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Saya merasa sangat kecewa dengan putusan hakim Astriwati SH ini karena tidak memenuhi rasa keadilan, karenanya saya mengharapkan Jaksa melakukan banding.
Hal ini dikatakan Esra Sitorus SH selaku kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Kamal M terhadap istrinya Manisa Mangani (41) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang, Kamis (1/12/2022.)
Ditambahkan Esra, dalam kasus ini saksi Sirat, anak korban, mengalami pemukulan keras oleh terdakwa di sana sini, misalnya di dada, di kepala dan lainnya serta sempat akan bunuh diri, kok putusannya seperti ini ( hanya satu tahun). Saya harapkan Jaksa melakukan banding" katanya.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Astriwati SH memastikan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap Kamal M (45) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya Manisa Mangasi (41) di apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat yang mengakibatkan sejumlah luka lembam di wajah dan tubuhnya.
Hakim dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan lebam lebam di pipi kanan dan kiri serta bagian tubuh lainya sesuai visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tarakan Jakarta.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Kamal M, mengakibatkan korban Manisa Mangani menderita fisik maupun psikis, dimana penganiayaan yang dilakukan terdakwa di pagi dinihari dari pukul 03 sampai pukul 05 mengakibatkan korban pingsan. Dan korban ditolong masyarakat pada sore harinya dan melaporkan penganiayaan ini ke Polres Jakarta Pusat.
Jaksa Sudarno SH dan Danang SH selaku penuntut umum dalam kasus ini sebelumnya menuntut hukuman kepada terdawa selama 3 tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim Jaksa menyatakan pikir pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya,saksi korban Manisa Mangasi menikah dengan Kamal berlangsung di India karena di jodohkan oleh kedua orang tuanya.
Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat , pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisa selalu menjadi korban KDRT secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.
Korban selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas. Kadang- kadang hanya karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009", kata korban
Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5 Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya benjol, muka bengkak serta tidak bisa makan sampai 3 hari, dan tidak sadarkan diri.
Selanjutnya pada sorw harinta datanglah seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kator polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat. (SUR)
No comments