Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di PT Waskita.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang terjadi di PT Waskita Karya Tbk ( PT. WK) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP).
Tiga orang tersangka tersebut yaitu:
1.THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022.
2.HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.
3. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Mereka bertiga dilakukan penahanan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Peranan para tersangka, dalam kasus ini adalah;
Tersangka HG dan Tersangka THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara Tersangka NM secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya tersangka HG, tersangka THK, dan tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kata Kapuspenkum Kejagung kemarin,15/12/2022. (SUR).
No comments