JPU Kejari Jakpus Tuntut Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta 5 Tahun Penjara.
Jaya mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat |
Jakarta BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat Senin, (5/12/2022).
JPU mengatakan terdakwa Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan Sertifikat Hak guna Bangunan (HGB). ucap JPU Andri SH saat membacakan tuntutan.
Sudah sepantasnya terdakwa mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya, untuk itu tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga JPU menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate hingga Rp 600 miliar, dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta. Hal yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa Jaya dianggap sopan , ucap JPU Andri.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 600 miliar.
Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani menyampaikan kepada terdakwa , “Atas tuntutan ini saudara punya hak, bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan 9 Desember Mendatang.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, Terdakwa Jaya diseret ke pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh 15 jaksa yang antaranya lain Andri Saputra SH dan Priyo Wicaksono SH karena pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak guna Bangunan (HGB) seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Terdakwa Jaya SH MH saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," demikian dakwa jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.
Atas proses hukum tersebut, kuasa hukum pelapor PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, menyatakan apresiasi atas langkah penyidik hingga sampai proses sidang.
"Semoga dengan Jaya disidang, publik jadi tahu siapa mafia tanah sebenarnya. Lewat sidang nanti kan terlihat dari fakta persidangan perbuatan-perbuatan yang dilakukannya seperti bekas Lurah Cakung Barat yang lebih dulu divonis," ujar Fandi saat dihubungi (SUR)
No comments