Hilmansyah: Pembangunan Jalan Sungai Ibul-Kota Baru Sudah Sesuai Prosedur
PALI,BERITA-ONE.COM - Proyek peningkatan Jalan Simpang Empat Desa Sungai Ibul - Kota Baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah sesuai ruas jalan yang ada pada SK Bupati PALI tahun 2016. Yang mana ruas jalan tersebut dengan panjang lebih kurang 17 Kilo Meter (KM) dari Simpang Empat Sungai Ibul - Desa Suka Maju - Desa Suka Damai (Kecamatan Talang Ubi) dan Talang Ali - Desa Kota Baru (Kecamatan Penukal Utara).
Peningkatan jalan yang diduga fiktif itu tidaklah benar. Karena jalan tersebut sudah masuk pada ruas jalan sesuai SK Bupati PALI tahun 2016.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten PALI Melalui Sekretarisnya yang juga Kepala Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Peningkatan Jalan Simpang 4 Sungai Ibul - Kota Baru. M. Hilmansyah ST, ketika dikonfirmasi mengatakan, pengerjaan tersebut sudah sesuai prosedur ruas jalan yang ada pada SK Bupati tahun 2016.
Kita membangun sudah sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat. Terkait,proyek peningkatan jalan simpang empat Sungai Ibul menuju Kota Baru sudah sesuai prosedur dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan ruas jalan tersebut sudah ada di SK bupati PALI tahun 2016," ujar Hilmansyah Rabu (30/11/2022).
Kalau kita bicara tata letak jalan,lanjut hilmansyah menjelaskan. Hal itu biasa, selagi pembangunannya di dalam ruas jalan sepanjang 17 Kilo Meter tersebut.
Meskipun judulnya di Simpang Empat Sungai Ibul, Namun dibangun di Talang Ali Desa Kota Baru itu tidak apa-apa selagi di dalam ruas jalan itu" katanya.
Lanjut Hilmansyah lagi, kita tidak main-mainlah menggunakan anggaran, apalagi anggarannya mencapai 5.2 milliar begini.
Hal yang fiktip itu, hal yang tidak ada. Tentu kita yang lebih sangat-sangat takut bermasalah apalagi berbenturan dengan hukum," ucapnya.
Ia menambahkan, kita sudah bekerja sesuai prosedur dan ruas jalan. Jadi, kalaupun pembangunan itu ditempatkan dimana saja asalkan pembangunannya ditempatkan pada ruas jalan yang ada di SK saya rasa tidak salah.
Semisal kita bekerja dengan judul proyek peningkatan jalan di Desa Sungai Ibul. Namun proyeknya kita kerjakan di luar ruas jalan. Katakanlah kita kerjakan di daerah Prabumulih, itu baru salah. Sebab jalan di Prabumulih tidak masuk ruas jalan maupun ada pada SK yang dimaksud," tutupnya.(SH)
No comments