Dua Jaksa Gadungan Digelandang Ke PN Jakarta Pusat.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang Jaksa gadungan bernama Febi Imam Permana FIP dan Wahyu Ariawan (WA) yang melakukan pemerasan dan penipuan digelandang ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (21/12/2022).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, kedua terdakwa itu hanya bisa tertunduk lesu dan malu sebagai orang pesakitan meski didampingi beberapa pengacara dan disaksikan sejumlah sanak saudaranya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan SH menjerat terdakwa Febi dan Wahyu dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan.
Sidang yang berlangsung tersebut tidak berlangsung lama, lantaran ketidakhadiran saksi korban pemerasan dan penipuan di persidangan. Dan sidang ditunda sepekan.
Dalam kasus ini, FIP dan WA mengaku sebagai Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, untuk melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan cara minta uang Rp 1 M tapi oleh korban hanya diberi Rp 50 juta saja.
Usai sidang sempat terjadi kericuhan antara penasehat hukum Febi dan Wahyu dengan para pewarta. Kericuhan tersebut dipicu aksi pewarta melakukan pemotretan dipersidangan . Dan pengacaranya yang berjumlah beberapa orang marah dan mebentak bentak.
Kasus ini terungkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Agustus 2022 menagkap 3 jaksa gadungan ditangkap karena memeras seorang korban sebesar Rp1 Miliar.
Kedua Jaksa gadungan in berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan. Awalnya tim gabungan dari kejaksaan melakukan pemantauan sejak Kamis 11 Agustus 2022. WI dan RAP sudah masuk dalam target operasi kejaksaan.
Kejaksaan mendapat informasi bahwa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban."saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh WI dan RAP di dekat Stasiun Cikini," tutur Ketut.
Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya.
Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, airsoft gun, serta telepon genggam.
Keduanya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, WI dan mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.
Menindaklanjuti keterangan WI dan RAP, tim kejaksaan melakukan profiling terhadap FIP. Dari hasil profiling, FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
"Selanjutnya, tim penyidik Polres Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung," ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Jakarta Pusat."Ketiga pelaku sekarang diproses di Polres Jakarta Pusat," pungkasnya. Dan RAP dilepas karena sebagai supir ojek. (SUR).
No comments