Doni Salmanan Terbukti Penyebar Kebohongan Dihukum 4 Tahun Penjara


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan kebohongan yang menyesatkan, sehingga dihukum 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kamis, (15/12/2022).

Majelis hakim dalam amar  putusannya mengatakan;terdakwa Doni Muhammad   Taufik alias Doni Salmanan  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.

Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut'.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu  majeluis hakim menetapkan barang bukti berupa: a. Barang bukti no. 1 s/d 32, tetap terlampir dalam berkas;

b.Barang bukti no. 33 s/d 131, dikembalikan kepada Terdakwa; c.      Barang bukti no. 132 s/d 136, dirampas untuk Negara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding Kata Kapuspenkym Kejagung. (SUR ).


 


No comments

Powered by Blogger.