Direktur PT Hotel Sunter Lakeside Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT  Sri Marugan Indonesia (PT SMl),  direktur  PT  Hotel Sunter Lakeside (PT. HSL)  Danil Hidayat dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), tutur Jupriyanto Purba kepada wartawan di Menteng Jakarta Pusat,Kamis (15/12/2022).

Laporan polisi dengan NO: LP/B/5009/IX/2022/Polda  Metro Jaya tanggal 30 September 2022 yang dilakukan kuasa hukum pelapor Jupriyanto Purba terkait adanya penggelapan dan penipuan atas dana yang diberikan oleh  PT. SMI kepada PT. PT. HSL yang peruntukannya untuk membayar sewa   selama satu tahun sebesar Rp 540 juta  terhitung sejak 1 Januari tanggal 31 Desember 2022.

Penyerahan uang untuk sewa gedung/Restoran oleh PT.SMI kepada PT HSL Jakarta  tersebut tanggal 27 Desember 2021 sebelum perjanjian berakhir, namun sekitar bulan Maret PT. SMI menerima pemberitahuan dari PT HSL Jakarta, bahwa perjanjian sewa menyewa untuk periode  1 Januari sampai 31 Desember 2022  tidak diakuinya dengan alasan tidak ada perjanjian secara tertulis. Namun demikian PT HSL tidak mengembalikan uang sewa dari  PT. SMI .

Katanya, pembayaran yang dimaksud bukanlah pembayaran perpanjangan   sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa. Akibatnya,  selain dilaporkan ke polisi, PT SMI juga mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT.HSL ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada tanggal 29 September 2022, tiba tiba PT HSL menutup dan menggembok secara paksa Restoran tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak PT SMI, sehingga mengakibatkan kerugian pada PT. MSI, misalnya, tidak bisa memasuki Restoran, dan bahan bahan makanan yang ada di dalam Restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. HSL yang  yang menutup Restoran pada malam hari tidak memiliki itikat baik,  dan  ini  merupakan perilaku yang memalukan.

Setelah pihak PT. HSL  melakukan   penggembokan, pagi harinya dilakukan pertemuan. Dalam pertemuan pihak PT HSL bersikukuh mengatakan tidak ada perjanjian karena tidak ada bukti tertulis, tapi anehnya mengakui menerima uang sewa, tapi uang sewa itu bukan perjanjian   uang sewa.

" Maka saya bertanya waktu itu kepada perwakilan PT. HSL, kalau tidak salah GM-nya. Itu ada lawannya, kalian berhak nggak menguasai uang itu kalau bukan uang sewa? Kalau itu bukan uang sewa kalian tidak berhak", kara Purba.

Dijelaskan Purba, laporan polisi  kasus ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) sudah naik statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan surat NO: B/3717/IX/Res.2.6/2022/Direskrimsus 17 November 2022. Tapi tersangkanya belum ada.

Setelah PT SMI melaporkan hal ini ke PMJ, kemudian  diadakanlah  pertemuan  di PMJ , hasilnya sama, pihak terlapor tidak mau mengakui pembayaran sewa karena tidak ada perjanjian tertulis. 

Danil Hidayat selaku direktur PT HSL selalu berbelit belit, dan telah membohongi klien kami, dimana dia pernah menjanjikan memberikan sewa selama 5 tahun, dengan pembayaran pertahun, urai  Purba.

Purba menambahkan,  "Seharusnya sebagai pengusaha yang baik konsisten, jangan hanya kesepakatan lisan tidak tertulis, sehingga  tidak perlu dijalankan. Kalau manusia
omongannya yang harus dipegang, tapi kalau kerbau ekornya yang  dipegang", pungkasnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.