Bupati Ogan Ilir Himbau Kades Ikuti Aturan Pecat dan Angkat Para Perangkat Desanya...!!


OGAN ILIR--BERITA-ONE.COM-Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), menghimbau Kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak memberhentikan atau mengangkat Perangkat Desa secara sewenang-wenang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadis DPMD Kabupaten Ogan Ilir Akhmad Lutfi, melalui Media ini, Kamis (14/12/2022), di ruang kerjanya.

Akhmad Lutfi mengatakan, bagi seluruh Kepala Desa , dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkatnya, supaya mengacu pada aturan yang ada.

Kami menghimbau, kepada seluruh Kades baik yang baru dilantik ataupun pejabat lama, untuk tidak mengangkat atau memberhentikan Perangkat Desanya, secara sewenang-wenang, ikutilah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada " ungkap Akhmad Lutfi Kadin PMD Ogan Ilir 

Lebih lanjut, Akhmad Lutfi mengatakan, pemberhentian atau pengangkatan Perangkat Desa, semua telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, yang tertuang dalam BAB IV pasal 119, kemudian mengacu pada Perda kabupaten Ogan Ilir nomor 6 tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan, dan Perda Kabupaten Ogan Ilir nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Perda kabupaten Ogan Ilir nomor 6 tahun 2021 entang Desa dan Kelurahan " Terang Akhmad Lutfi 

Himbauan yang dikeluarkan Bupati Ogan Ilir ini, menimbang karena banyaknya laporan para Kepala Desa yang baru usai dilantik memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desanya, tidak mengacu atau berpedoman pada peraturan perundang undangan yang ada, yang dapat menimbulkan komplik baru di Desa.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.