Bupati Bangkalan Madura Terima Suap Rp 5 Milyar Lebih, Dan Ditahan KPK
Jakarta, Berita-ONE.COM-Bupati Bangkalan Madura, Jawa Timur R. Abdul Latief Amin Imron, akhirnya dijebloskan ketahanan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap Rp 5 miliar lebih. Hal ini diungkap oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK Kamis dinihari kemarin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Kata ketua KPK, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Dijelaskan, R. Latif mendapatkan duit suap terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk eselon 3 dan 4.
Yang menjadi korban ulah sang bupati antara lain Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Jumlah uang yang diminta Latif kepada sejumlah ASN yang bersedia memberikan berbeda-beda.
Uang suap dari para pemberi itu diterima oleh orang kepercayaan R. Latief, antara Rp 50 juta sampai Rp150 juta.
"Selain dari lelang jabatan, Latif diduga meminta jatah dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya besarannya 10% dari nilai proyek. Jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar," kata Firli.
Uang suap itu oleh Latif digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk survei elektabilitas dirinya.
Lima anak buah Latif turut ditahan penyidik di lokasi berbeda. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan dan Agus Eka Leandy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Tersangka Latief dijerat pasal korupsi penerimaan suap, sedangkan kelima anak buahnya dijerat pasal yang berbeda dalam kasus korupsi. (SUR ).
No comments