Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Teks foto: Keempat Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri  tahun 2016-2022 ditahan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana  dalam konferensi Persnya . Rabu (2/11/2022).

Para tersangka tersebut antara lain

1.MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 - 2022.

2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI,

3.YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.

4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara FTT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan .

Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 Juta Ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park. (SUR).,


 

No comments

Powered by Blogger.