JPU : Sidang Kasus Pemalsuan Dengan Terdakwa Irwan Cahaya Indra Mohon Dilanjutkan.

Teks foto : Terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus  Pemalsuan dengan terdakwa lrwan  Cahaya Indra ( ICI) dibuka kembali dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aneke SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban SH.MH itu JPU mengatakan,  alasan penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan JPU tidak jelas atau kabur , dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili ,dibantah karena  surat dakwaan terhadap terdakwa ICI sudah memenuhi sarat secara formal ataupun material sesuai KUHAP.

Oleh karenanya JPU Aneke  meminta kepada hakim untuk menerima surat dakwaan JPU  dan  menolak eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum. Sehingga persidangan ini dilanjutkan ketahap  berikutnya.

Majelis hakim yang memutus dan  memeriksa perkata ini   menunda sidang  sampai 5 Desember mendatang dengan agenda putusan sela.

Seperti tersiar disejumlah media, terdakwa ICI selaku  Komisaris CV Multi Karya (CV. MK) diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan pemalsuan. Hal ini   terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020.

Terdakwa ICI   selalu komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan  CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp. 1.012.600.000. Dan perbuatan terdakwa melanggar  pasal 263 KUH-Pidana, kata JPU. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.