JPU : Sidang Kasus Pemalsuan Dengan Terdakwa Irwan Cahaya Indra Mohon Dilanjutkan.
Teks foto : Terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus Pemalsuan dengan terdakwa lrwan Cahaya Indra ( ICI) dibuka kembali dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aneke SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban SH.MH itu JPU mengatakan, alasan penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan JPU tidak jelas atau kabur , dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili ,dibantah karena surat dakwaan terhadap terdakwa ICI sudah memenuhi sarat secara formal ataupun material sesuai KUHAP.
Oleh karenanya JPU Aneke meminta kepada hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dan menolak eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum. Sehingga persidangan ini dilanjutkan ketahap berikutnya.
Majelis hakim yang memutus dan memeriksa perkata ini menunda sidang sampai 5 Desember mendatang dengan agenda putusan sela.
Seperti tersiar disejumlah media, terdakwa ICI selaku Komisaris CV Multi Karya (CV. MK) diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan pemalsuan. Hal ini terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020.
Terdakwa ICI selalu komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp. 1.012.600.000. Dan perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 KUH-Pidana, kata JPU. (SUR).
No comments