Dituduh Cemari Lingkungan : PT GON Akan Tempuh Jalur Hukum..!!
OGAN ILIR– BERITA ONE.COM-Kerap kali diancam bahkan di rongrong untuk di demo dengan tuduhan operasional pabrik yang diduga mencemari lingkungan, PT.Golden Oilindo Nusantara (GON) akan laporkan Pihak Penuduh Ke jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heriyanto.SH. selaku kuasa hukum pihak PT.Golden Oilindo Nusantara , yang berlokasi di jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,Sumatera Selatan.
Heriyanto.SH.menjelaskan, Pihaknya menempuh jalur hukum ini, bukan tanpa alasan, karena merasa Kliennya terusik belakangan ini sering kali dituduh mencemari lingkungan Warga sekitar.
Upaya jalur hukum yang Kami lakukan ini, bukan tanpa alasan, kerena Pihak Kami sudah sangat merasa gerah dengan adanya tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar, padahal apa yang Mereka tuduhkan itu belum tentu benar adanya. setau Saya selaku kuasa hukum, Pihak PT.GON telah melaksanakan aturan-aturan yang ada, yaitu dengan secara rutin melakukan uji sempel terhadap mutu air baku yang ada dilingkungan Pabrik, hasilnya dalam kondisi normal-normal saja " Ungkap Heriyanto.SH. Sabtu (5 /11/2022).
Kemudian,,Selain itu menurut Herinyanto, Bahkan, dari hasil pantauan Dinas Lingkungan Hidup pun demikian, hasilnya sama, kualitas air sekitar pabrik relatif normal, masih dalam ambang batas yang disyaratkan.
Dari hasil swa-pantau DLHK terhadap kondisi air di sekitar pabrik juga didapati hasil mutu air masih dalam ambang batas yang disyaratkan dan tidak tercemar seperti yang mereka sampaikan melalui surat " katanya Heriyanto
Masih kata Heriyanto, pihaknya menempuh jalur hukum ini, kerena telah merasa geram terhadap Si Penuduh, yang acap kali koar-koar ingin melakukan Demo.
Jalur hukum yang kami tempuh ini, bukan tanpa sebab, Klien Kami telah sangat merasa geram terhadap Si Penuduh, yang acap kali koar-koar ingin melakukan Demo, dengan mengatas namakan Aktivis Revulisioner Sumsel, yang hari Senin nanti akan melakukan aksinya " Kata Heriyanto
Menurut Heriyanto, silahkan saja Mereka ingin melakukan Demo, asalkan dengan membawa bukti-bukti yang otentik, jangan hanya koar-koar tanpa arah dan bukti yang jelas
Silahkan saja jika mereka ingin melakukan Demo, asalkan dengan membawa bukti-bukti yang otentik, namun jika tidak terbukti apa yang Mereka tuduhkan, siap-siap akan Kami perkarakan melalui jalur hukum " Tegas Heriyanto.
Menurut Heriyanto, Diantara item kata-kata seruan aksi Mereka yang ada,dinilainya terlalu tendensius menyebut jika aktivitas pabrik PT GON mencemari lingkungan.
Sementara itu, , menurut keterangan dari Pihak PT.GON Sendiri ,untuk membuktikan jika air di areal pabrik tersebut tidak tercemar , dibuktikan dengan adanya 14 kolam di lokasi pabrik yang ditebar ratusan bibit ikan dari berbagai jenis, dan ikan-ikan tersebut tetap hidup hingga saat ini.
Kemudian juga menurut Pihak PT.GON , ada tuduhan yang dinilai sepihak tanpa didukung bukti-bukti kongkret, yaitu dengan menuduh sejumlah warga di sekitar areal pabrik PT GON mengalami sesak nafas.
"itu juga perlu dibuktikan kebenarannya. Kami tegas menyatakan apabila pada 7 November atau Senin besok mereka tetap melakukan aksi demo dengan tuntutan tersebut, kami bakal ambil langkah hukum. Karena ini menyangkut kredibilitas dan public trust terhadap klien kami,” terang Heriyanto yang didampingi legal PT GON, Andri Petra SH dan humas PT GON Saparudin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, terkait permasalahan ini, Plt Kepala Bagian DLH Ogan Ilir Thamrin, mengaku sebelumnya telah mengetahui permasalah yang ada.
"Sekitar dua atau tiga bulan yang lalu beberapa anggota DPRD Sumsel didampingi DLKH Provinsi sudah turun ke lokasi. Tapi untuk hasilnya seperti apa kami tidak mengetahui, hanya sebatas mendampingi. Barangkali DLHP Provinsi yang mengetahuinya, Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Thamrin. (Zaki)
No comments