Abidin SH : Surat Dakwaan Jaksa Keliru Soal Menilai Kerugian Negara.
Teks foto : Suasana sidang kasus impor baja.J
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru yang mendakwa Budi Harto Limardi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22 triliun lebih.
Hal itu disampaikan Abidin seusai sidang dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, (10/11/2022)
Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.
"Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa," kata Abidin.
Selain itu terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak
pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal
dunia pada tanggal 21 Februari 2018, maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.
Abidin menambahkan, dakwaan Penuntut Umum yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia), dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.
Tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Inti sumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dalam dakwaannya menjadi kabur," jelasnya.
Dia mempertanyakan mengapa perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL). Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? "Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq.
Kepada wartawan Abidin juga mempertanyakan mengapa jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak menetapkan Veri Anggijono sebagai tersangka.
Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga terlibat kasus tersebut, mengingat Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi. (SUR).
Regulators like the United Kingdom Gambling Commission and the Malta Gaming Authority work onerous to get rid of rogue operators 온라인 카지노 from the on-line gambling industry. If successes are uncommon but important, you might be} onto a excessive volatility game. If you win usually, but the wins are nerve-wracking and small, you simply discovered a low-volatility game.
ReplyDelete