Tiga Penilep Uang Warisan Korban Lion Air Rp 117 Miliar Lebih Berkasnya Tahap II.
Teks foto : Para tersangka dari Yayasan ACT. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Para tersangka penilep uang warisan korban Lion Air yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang jumlahnya 3 orang masing TERSANGKA IBNU KHAJAR (ketua yayasan ACT), HARIYANA HERMAIN (anggota dewan Pembina yayasan ACT). AHYUDIN ( kerua dewan pembina ACT) . Mereka disangka melanggar pasal 372 jo 374 jo pasal 55 KUHP berkasnya sudah tahap II, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Perbuatan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka Drs. AHYUDIN selaku ketua pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, tersangka Ir. H. NOVARIYADI IMAM AKBARI dan tersangka HARIYANA HERMAIN (perempuan) selaku anggota dewan pembina serta tersangka IBNU KHAJAR selaku pengurus.
Awal mula kasus ini dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018, mengingat yang mengalami kecelakaan tersebut pesawat produk Boeing sehingga perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan tersebut namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana Pendidikan atau Kesehatan.
Perusahaan juga meminta agar para ahli waris menunjuk Lembaga atau Yayasan yang bertaraf internasional, setelah melalui proses seleksi sehingga Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris dimana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai R. 2.066.350.000,- (dua milyar enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Yayasan ACT pada tanggal 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing (dana BCIF) sebesar R. 138.546.366.500 (Seratus tiga puluh delapan milyar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) , akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing yang digunakan oleh maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya. Akan tetapi hanya sebagian, dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya.
Pada pelaksanaannya penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut para ahli waris tidak dikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.
Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing.
Tersangka Drs. AHYUDIN bersama-sama dengan Tersangka IBNU KHAJAR dan Tersangka HARIYANA telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,- (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri.
Sekarang 3 tersangka tersebut ditahan di RUTAN Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana Rabu, (26/10/2022) (SUR).
No comments