Terpidana Kasus Cabul Yang Buron Selama 5 Tahun Berhasil Ditangkap
DPO ( daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe warga Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe itu
merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, terpidana Kris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana Kris diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana. (SUR).
No comments