Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Teks foto: Terdakwa Indra Kenz disidang secara online.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Indra Kesuma alias Indra Kenz pengusaha judi online oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun  di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu,  (5/10/2022).

JPU Primayuda  Yutama SH Cs dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang.

Hal tersebut  sebagaimana diatur dalam Pasal
45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi , dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU)  sebagaimana dakwaan KESATU dan  Kedua.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani", kata JPU.

Selanjutnya JPU menuntut  pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah),  bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan.

Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
5) Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu).

Persidangan yang berlangsung secara online dimana terdakwa Indra Kenz tetap berada dalam tahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, ini ditunda sampai dengan 10 Oktober  2022 mendatang untuk memberikan kesempatan pledoi  kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. ( SUR).


No comments

Powered by Blogger.