Sebanyak 11 Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Tribun Lapangan Bola Kaki Di Ogan Ilir Dalam Waktu Dekat Akan Segera Di Sidangkan...!!


OGAN ILIR -BERITA ONE.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima limpahan 11 tersangka kasus korupsi fasilitas Tribun Lapangan Sepak Bola di desa-desa wilayah Ogan Ilir dari pihak penyidik Tipikor Polda Sumatera Selatan yang menangani perkara .

Pelimpahan Ke 11 Tersangka kasus Tribun lapangan sepak bola yang dilakukan oleh pihak Penyidik Tipikor Polda tersebut, karena dinilai telah lengkap berkas perkaranya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir  Nur Surya, melalui Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya menerangkan, korupsi pembangunan Tribun lapangan sepak bola ini bersumber dari dana hibah Kemenpora RI tahun 2015.

Kasus korupsi yang sedang Kami tangani ini merupakan kasus yang bersumber dari dana hibah Kemenpora RI tahun 2015 silam, dengan indikasi merugikan Negara Rp 1,04 miliar " kata Julindra kepada awak para awak media saat Press Rilise di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, pada Rabu (26/10/2022) petang.

Pada perkara ini, ada 11 desa yang mendapat dana hibah Kemenpora dengan pagu anggaran masing-masing Rp 190 juta per desa.

Kesebelas Desa yang menerima kucuran dana hibah Kemenpora tersebut yaitu : Desa Tanjung Lalang, Desa Seri Tanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangun Jaya, Desa Burai, Desa Senuro Barat,  Desa Tanjung Atap Barat dan  Desa Sentul.

Selama proses hukum ini berjalan, salah satu Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal Dunia, secara otomatis kasus hukumnya dihentikan menurut keterangan dari pihak Kejari Ogan Ilir.

"Untuk diketahui Pada perkara yang sedang Kami tangani saat ini, ada salah satu Tersangka yang telah meninggal Dunia, Sehingga sesuai Pasal 77 KUHP, hak menuntut hukuman  gugur lantaran si Tertuduh telah tidak dapat lagi di mintai keterangan atau di sidik, selanjutnya secara otomatis kini Tersangka menjadi hanya berjumlah 10 Orang dari 11 Orang yang ditetapkan, namun ditambah satu Orang Tersangka Kontraktor yang merupakan penyedia jasa proyek yang lagi berperkara saat ini"  jelas Julindra Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir 

Kemudian dilanjutkan Julindra, sesuai Pasal 21 dan 25 KUHAP tentang penempatan para Tersangka di tempat tertentu, ke sebelas tersangka tersebut  selanjutnya akan ditahan di Rutan Pakjo, Palembang.

"Untuk sementara ini Penahanan para Tersangka kita lakukan selama 20 hari, mulai tanggal 26 Oktober hingga 14 November mendatang, menunggu proses persidangan, sembari Jaksa mempersiapkan berkas tuntutan dakwaan terhadap ke 11 Orang Tersangka " terang Julindra.

Barang bukti yang diamankan dari para Tersangka diantaranya dokumen terkait kontrak, kwitansi pembayaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis yang dilaksanakan para kepala Desa.

Perlu diketahui ke 11 Orang yang di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Tribun lapangan sepak bola dari Kemenpora pada tahun 2015  tersebut, 4 Orang diantaranya merupakan  PJS Kades di wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman, pada kala itu.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.