Prof DR OC Kaligis SH.MH Minta Perlindungan Hukum Pada Kadiv Propam Mabes Polri


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR  OC Kaligis SH.MH minta perlindunhan hukum kepada Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol.

Syahardiantoro terkait tindakan Penyidik atas laporan polisi N0: 25/IV/2019/MALUT/SPKT taggal  9 April 2019.

Surat perlindungan hukum tanggal 30 September 2022, No. 680/OCK.IX/2022,  OC Kaligis yang bertindak atas nama kliennya Yubelina Sumange SH selain minta perlindungan hukum juga

sekaligus melaporkan  tindakan pelanggaran yang dilakukan penyidik didalam Laporan Polisi : LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019 tersebut.

Adapun alasan laporan itu  sebagai berikut:

Unuk  membongkar Kasus Mafia Tanah, Tanpa Ada Surat Keputusan Yang Menyatakan Surat Itu Palsu. Padahal Faktanya Surat tersebut Asli ditandatangani oleh yang bersangkutan tanpa Jaksa menghadirkan Si Penandatangan Surat tersebut yang menyatakan bahwa surat itu Asli.

Tambah OC Kaligis,"  Karena klien kami tidak mendapatkan keadilan di Tobelo,  maka klien kami mencari perlindungan hukum Melalui Kantor Saya.  Ternyata Penyidik Oknum Polisi Berkonspirasi Dengan Kejaksaan

Dalam rangka reformasi hukum Kepolisian, sesuai dengan arahan dan instruksi Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk “Basmi Habis Polisi “Nakal”, maka dalam rangka reformasi hukum di Kepolisian, kami mohon perlindungan hukum sekaligus melaporkan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik didalam proses pemeriksaan Laporan Polisi : LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019.

Perkara yang menimpa klien kami penuh rekayasa dan Klien kami sebagai pembeli beritikad baik adalah korban dari mafia tanah yang bekerjasama dengan para aparat penegak hukum dengan tujuan ingin menguasai tanah milik klien kami;

Mengenai dugaan keterlibatan mafia tanah dengan aparat penegakan hukum ditunjukkan dari adanya pelanggaran-pelanggan yang dilakukan baik oleh penyidik Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Negeri Tobelo didalam dugaan merekayasa perkara yang saat ini menimpa klien kami.

Dan berikut fakta bukti pelanggaran-pelanggaran tersebut:

1)  Laporan Polisi dibuat tertanggal 9 April 2019, sedangkan Surat Panggilan Saksi tanggal 2 April 2019 (L-2)

2)      Laporan Polisi tahun 2019, akan tetapi Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi  Berita Acara Pemeriksaan Saksi AGUS TEHUPEIORY Alias M. NUR TEHUPEIORY Alias AGUS tertanggal 26 April 2019, sedangkan Berita Acara Sumpah 12 April April 2018 (L-3);

Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Abubakar HI. Nyongman Alias AKA, tertanggal 12 April 2018;

3). Saksi yang dinyatakan dipalsukan tandatangannya tidak dihadirkan di muka persidangan, hanya dibacakan BAP nya dengan alasan telah disumpah. Padahal BAP nya dibuat di tahun 2019, Berita Acara Pengambilan Sumpah tahun 2018.

Saksi tersebut tidak dihadirkan karena Kejaksaan khawatir manakala Saksi tersebut disumpah dia akan memberikan kesaksian bahwa surat yang ditandatanganinya bukan surat palsu; ) . Salah satu Saksi yang diperiksa didalam persidangan LEDRIK ELLY Alias ELY menyatakan BAP yang ditunjukan di persidangan tidak benar tandatangan saksi dan isinya pun tidak sama dengan keterangan yang Saksi berikan di hadapan penyidik.

5 Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka kami mohon agar penyidik didalam pemeriksaan Laporan Polisi : LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019 dapat diperiksa melakukan Kejahatan Jabatan melanggar Pasal 421 KUHP.

Selanjutnya kami mohon agar permohonan kami ini dilanjutkan pemeriksaannya oleh Bareskrim karena di Tobelo Laporan Klien kami kepada Penyidik setempat sama sekali diabaikan.

6.Klien kami dilaporkan memakai surat palsu tanpa Jaksa terlebih dahulu membuktikan surat tersebut palsu, sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, kata OC   Kaligis dalam laporan  permohonan perlindungan hukum ini ( SUR).


Prof DR  OC  Kaligis SH.MH.


No comments

Powered by Blogger.