Pengacara Alvin Lim Dijebloskan Ke Rutan Salemba.

Teks foto : Terdakwa Alvin Lim SH
.MS.c

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  terdakwa pengacara Alvin Lem SH.M.S.c  berhasil dieksekusi  ke Rutan Salemba Jakarta Pusat  oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta  Selatan.

Terdakwa Alvin Lim dijebloskan ke penjara atas  putusan hakim tingkat banding Pengadilan tinggi DKI Jakarta karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti memalsukan dokumen klaim asuransi.

DR Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan,  penahanan tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Eksekusi ini  dilakukan Kejari Jakarta Selatan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi DKi,” ujarnya menjelaskan melalui rilis yang dibagi kepada Media kemarin.

Seperti diketahui,  sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun atas perkara pemalsuan dokumen. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 6 tahun penjara, dan Jaksa banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu mengeluarkan putusan. Menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Alvin Lim ditahan.

Sesuai perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan melakukan penahanan.

Dijelaskan dalam rilisnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim .

Putusannya  berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan PN Jakarta Selatan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsider;menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim  pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,juga memerintahkan agar Terdakwa ditahan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.