Pelaku KDRT Dengan Terdakwa Kamal Disidangkan di PN Jakpus.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Kamal (45) terhadap istrinya Manisa Mangasi (41) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Persidangan yang diketuai majelis hakim Astriwati SH  dengan Jaksa Penunrut Umum Sudarno SH dan Danang SH  tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,  termasuk saksi korban Manisa warga negara India  tersebut.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim saksi Manisa menejelaskan, perkawinannya dengan terdakwa Kamal berlangsung di India atas perjodohan dari kedua  orang tuanya.

Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat  pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisa selalu menjadi  korban KDRT secara fisik dan psikis  yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.

Saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas, kadang- kadang karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009",  kata Manisa.

Manisa menambahkan, puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5  atau Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya  benjol, muka bengkak serta tidak bisa  makan sampai 3 hari,  dan  tidak sadarkan diri.

Tapi rupanya korban dapat  dewa penolong, datang seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kator polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat.

Kini korban dengan  kedua anaknya tinggal di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara karena sudah cerai dengan Kamal suaminya.

Sidang KDRT ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi ahli. (SUR). 


No comments

Powered by Blogger.