Oknum Bareskrim Polri Melindungi PT Asuransi Jiwasraya, Laporan Penipuan Dipetieskan Penyidik.
Teka foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH ( kanan) dan kliennya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH Praktisi Hukum dan Akademisi itu melalui surat tertanggal 28 September 2022 kembali mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo tentang perlunya Reformasi Kepolisian.
Surat yang bernomor:666/OCK.IX/2022 itu OC Kaligis mengatakan; Permohonan ini saya ajukan mengikuti pernyataan Bapak di depan DPR RI, dimana Bapak menyatakan perlunya reformasi Kepolisian, dan Bapak mengkonfirmasikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindak-lanjuti, katanya.
Ditambahkan , " Sebenarnya surat ini adalah surat entah untuk yang keberapa, yang tidak pernah mendapat tanggapan dari penyidik yang pernah menjanjikan akan melakukan gelar perkara atas laporan polisi saya LP. nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM. tertanggal 15 September 2020.
Dengan dasar hukum Pasal 75 Undang Undang Asuransi, UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian yang bunyinya sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliard rupiah.”
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang”.
Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2-nya empat tahu atau denda se-banyak2-nya Rp.900, -“.
Dalam suratnya selanjutnya dikatakan, " Kronologis fakta hukum,
di sekitar tahun 2016, saya dihubungi oleh manager investasi saya dari PT.Bank Tabungan Negara (Tbk), saudara Fitri Afrianti, untuk menabung di PT.Asuransi Jiwasraya, karena Jiwasraya menawarkan proyek protection plan.
Melalui proyek Protection Plan, BTN memberikan jaminan bahwa tabungan saya di PT.Asuransi Jiwasraya yang adalah BUMN, tabungan saya pasti terjamin pengembaliannya, karena simbol perusahaan asuransi adalah trust alias kepercayaan.
Di saat bersamaan, saya mengetahui bahwa ada kurang lebih 10 bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran produk Protection Plan tersebut.
Karena yang menawarkan proyek tersebut adalah BTN, bank yang punya reputasi baik dan terpercaya, saya dan ribuan pelanggan BTN bersedia menabung ke PT.Asuransi Jiwasraya, dibawah perjanjian asuransi dengan klausula Protection (jaminan terlindungi) disertai jaminan pengembalian uang tabungan selama satu tahun, dengan bunga yang agak lebih tinggi dari BTN.
Ketika BTN dan bank bank lain agen PT.Asuransi Jiwasraya menawarkan Protection Plannya PT.Asuransi Jiwasraya, para Agen Pemasaran tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya mega korupsi di dalam tubuh Jiwasraya, yang sudah berlangsung sejak tahun 2004.
Modus operandi Jiwasraya menerbitkan dan menawarkan proyek Protection Plan adalah untuk mengcover kemelut keuangan internal Jiwasraya, yang ternyata keburu terbongkar oleh Kejaksaan agung.
Dengan menunjuk agen agen Bank selaku agen pemasaran Protection Plan tanpa transparansi, mengenai kemelut keuangan internal dalam tubuh Jiwasraya, kesulitan keuangan mana disebabkan oleh terjadinya mega korupsi yang dilakukan para Direksi Jiwasraya, Jiwasraya telah melanggar pasal 75 Undang Undang Perasuransi, UU No.40 Tahun 2014, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Baik Bank bank Agen Pemasaran PT.Asuransi Jiwasraya, maupun para nasabah Bank, melalui protection plan terbukti telah menjadi korban penipuan Jiwasraya dan ternyata Protection Plan sama sekali tidak memberi perlindungan hukum bagi para nasabah peserta protection plan.
Seandainya transparansi dilakukan baik kepada Bank bank selaku Agen Pemasaran Protection Plannya Jiwasraya, maupun kepada para nasabah, pasti tidak seorangpun mau memindahkan tabungannya ke Jiwasraya.
Yang menjadi pertanyaan saya , mengapa dasar hukum yang terang benderang, mengenai kasus pidana yang dibuat Jiwasraya, masih saja mendapat perlindungan hukum dari oknum polisi yang menangani laporan saya/kami.
Beberapa kali saya berusaha ke Bareskrim Polri mempertanyakan nasib laporan saya, tanpa hasil, karena penyidik yang menangani kasus tersebut, menghindar, kecuali pernah menjanjikan dilakukannya gelar perkara yang akan dihadiri oleh kami sendiri demi transparansi penyidikan.
Kronologis laporan saya di Bareskrim, LP nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM. tertanggal 15 September 2020 :
.Pada awal setelah saya membuat LP, saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dibuat tanggal 10 Agustus 2021, ditandatangani oleh penyidik Andri S., SIK., M.H. (Lampiran L-2). Nama Penyidik yang menangani laporan saya adalah saudara AKBP Suprana S.H., M.H. dan IPDA Asri;
Selanjutnya telah diperiksa saksi korban Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari dan Fitri Afrianti dari BTN, agen yang bertemu dengan saya yang memasarkan proyek Protection Plan, dan memeriksa barang bukti Perjanjian asuransi dengan klausula Protection Plan, berjangka satu tahun dan saya sendiripun telah di BAP.
Pihak dari Jiwasraya yang menandatangani adalah saudara Drs. Kuhamad Zamkhani Akk. MBA. Plt. Direktur Utama, yang mestinya juga di BAP, ternyata sama sekali lolos pemeriksaan. (Lampiran L-3). Setelah pemeriksaan terhadap saya sebagai saksi pelapor dan mereka sebagai saksi, LP saya dipeti-eskan.
Saya sebagai praktisi dan akademisi, meyakini bahwa unsur pidana laporan saya terpenuhi. Buktinya Kejaksaan pun dalam waktu singkat dapat membongkar mega korupsi Jiwasraya, dan semua yang terlibat telah divonis bersalah dengan rata rata vonis 20 tahun dan seumur hidup.
Upaya saya baik melalui Menteri BUMN, Jiwasraya, IFG yang diwakili Mahendra Djoko P dan Chelma Destria (Lampiran L-4) tidak membawa hasil, bahkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI (Lampiran L-5) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst (Lampiran L-6) yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama sekali diabaikan oleh Jiwasraya.
Bahwa atas putusan yang sudah in kracht tersebut, kami telah mengajukan permohonan Eksekusi, dan dari Pengadilan sudah mengirimkan anmaning kepada Jiwasraya agar Jiwasraya melaksanakan isi putusan yang sudah in kracht tersebut, namun sekali lagi Jiwasraya melakukan manuver dengan menunda-nunda waktu pelaksanaan eksekusi yang kami mohonkan tersebut dengan surat yang ditanda-tangani oleh Bpk.Angger P.Yuwono, Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya dan Bpk.R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT.Asuransi Jiwasraya (Lampiran L-7).
Karena perjuangan saya melawan Jiwasraya, saya mendapat informasi, ketika satu BUMN hendak memakai jasa saya dalam bidang perjanjian perjanjian perdata International, Erick Thohir langsung menyatakan : Jangan pakai Kaligis. Padahal ketika saya di media mengatakan bahwa Erick Thohir sengaja melindungi perbuatan Pidana Jiwasraya, saya melakukan hal tersebut dalam rangka penegakkan hukum yang adil, tanpa tebang pilih.
Upaya hukum saya melalui Menteri BUMN, OJK, DPR RI dan terakhir ke Bareskrim, sampai hari ini sama sekali tidak mendapatkan respons.
Kalau saya saja yang punya reputasi, baik nasional maupun global, tidak berhasil memperjuangkan keadilan melalui lembaga lembaga peradilan, bagaimana pihak pihak lain yang terikat bisnis dengan BUMN?
Bersama surat ini saya mohon agar LP saya dan kantor saya, nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM. tertanggal 15 September 2020 ditindak lanjuti.
Selain itu mohon agar sdr. Drs.MUHAMAD ZAMKHANI, Ak., MBA., Plt. Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya, sdr.Drs. HENDRISMAN RAHIM,MA.,FSAL.,AAIJ (Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya), Sdr. Angger P.Yuwono (Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya) dan sdr. R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT.Asuransi Jiwasraya, diperiksa sebagai saksi, termasuk ERICK THOHIR yang dalam pernyataannya di media (Bukti L-8) menyatakan bahwa dengan di dropnya uang sejumlah kurang lebih Rp.20 triliun oleh Menteri Keuangan, Kewajiban Jiwasraya kepada para korban korban Protection Plan telah diselesaikan.
Semoga dalam rangka reformasi kepolisian, laporan saya mendapat atensi Bapak KapolRI untuk disidik lebih lanjut. Atas perhatian Bapak KapolRI saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.Pemohon Keadilan.
Prof.Otto Cornelis Kaligis.
Tembusan surat disampaikan;
Cc. Yth. DPR RI komisi 3.
Cc. Yth. Bapak Menteri BUMN Pak Erick Thohir.
Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan R.I., Ibu Sri Mulyani
Cc. Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cc. Yth. Sahabat sahabat Media yang peduli penegakkan hukum yang berkeadilan.
Dan terdapat 7 lampiran yang antara lain ; Surat Tanda Terima Laporan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal.10 Agustus 2021
Surat Polis yang ditanda tangani oleh Drs.Muhamad Zamkhani, Ak.,MBA., Plt.Direktur Utama PT.Asuransi
Jiwasraya dan sejumlah lampiran lainnya serta fail sejumlah berita media massa. (SUR).
No comments