Mantan Menteri Diera Presiden SBY, Roy Suryo Mulai Diadili Dipengadilan.

Teks foto : Terdakwa Roy Suryo ikuti sidang secara online.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai menyidangkan Mantan Menpora siera Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Roy Suryo     terkait kasus meme stupa candi Borobudur yang wajahnya mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu,12/10/2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Roy Suryo dipersalahkan  JPU melanggar  Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang diruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat  ini dengan acara  pembacaan surat dakwaan yang   dipimpin oleh majelis hakim Martin Ginting SH.

Tim kuasa hukum Roy Suryo akan melaporkan JPU  ke Komisi Kejaksaan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.

Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum. Laporan akan dilakukan hari ini, kata Pitra Romadoni Pengacara terdakwa.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu,kasus bermula ketika Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi.

Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut , katanya ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan  mengunggah lebih dulu.

Tapi alasan mantan Menpora ini tidak digubris, laporan kepolisian jalan terus dan yang bersangkutan sekarang menjadi  pesakitan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  secara online dari Rutan Salemba. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.