Kejati Banten Melakukan Penggeladahan, Penyitaan Rumah Serta Dokumen Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah

Teks foto : Rumah yang disita dan disegel.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (PIDSUS)  Kejaksaan Tinggi Banten melakukan  penggeledahan, penyitaan dan penyegelan di beberapa tempat setelah    menetapkan  4  orang Tersangka AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP.Kamis (20/10/2022)  kemarin.

Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik  melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,  Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penggeledahan dilakukan di 2  tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:

1.Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

2.Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS.

Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (SUR).


No comments

Powered by Blogger.