Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dengan Tersangka HH Dilimpahkan Ke Kejari Bandung.


Teks foto: Tersangka HH, berpeci putih

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH, Kamis (13 /10/2022.)

Tersangka HH melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Mubin seorang purnawirawan TNI  di Lembang Jawa Barat.

Tersangka HH dalam hal ini   melanggar Premier Pasal 340 KUHPidana; Subsider Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya  hukuman mati atau seumur hidup.

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan  Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.
(SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.