Kasus Korupsi PT Taspen Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Teks foto : Tiga orang terdakwa kasus PT Taspen. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN (Taspen Life) Tahun 2017.
Dalam kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 133,7 miliar lebih di dengan para terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryuno dan Amar Maaruf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2022).
JPU dalam dakwaannya mengatakan, tanggal 17 Oktober 2017 terdakwa Maryosi Sumaryono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwajyuni sebesar Rp.150 milyar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.
Penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade, selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen.
Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen, sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133,7 milyar lebih.
Terdakwa Hasti Sriwahyuni didakwa melanggar pasal :Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sedangkan Terdakwa Maryosi Sumarsoni dan Terdakwa AMAR MAARUF masing-masing didakwa oleh JPU Primer melanggar
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)K Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menunda persidangan Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. (SUR).
No comments