JPU Tuntut Terdakwa KDRT Kamal M Tiga Tahun Penjara.

Terdakwa Kamal M (pakai rompi merah).

Jakarta,BERITAONE.COM-Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  Kamal M (45) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno SH dan Danang SH  dituntut selama  tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (27/10/2022)

JPU dalam requisitornya mengatakan, terdakwa Kamal secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap  istrinya Manisa Mangwani ( 41) seperti yang dimaksud dalam dakwaan kesatu dimana perbuatan terdakwa diancam pidana pada pasal 44 ayat (1)  UU No 23  tahun 2004 tentang penghapusan  tentang KDRT.

Teks foto : JPU Sudarno SH dan Danang SH.



Karenanya kami selaku penuntut umum  memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan  hukuman  kepada terdakwa selama tiga tahun penjara potong tahanan dan dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu " kata JPU dalam sidang yang diketuai majelis hakim Astriwati SH.

Sebelum melakukan penuntutan Jaksa menilai, hal hal yang memberatkan  terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa yang melakukan KDRR terhadap istrinya Manisa Mangwani mengakibatkan  luka luka di sekujur tubuhnya yang jumlahnya 18 item, sesuai visum dari RSUD Tarakan. Selain itu terdakwa Kamal M berbelit belit dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Seperti  diberitakan sebelumnya,saksi korban  Manisa Mangasi  menikah  dengan Kamal berlangsung di India karena  di jodohkan oleh  kedua  orang tuanya.

Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat , pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisa selalu menjadi  korban KDRT secara fisik dan psikis  yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.

Saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas.  Kadang- kadang hanya  karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya  nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009",  kata korban

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5  Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya  benjol, muka bengkak serta tidak bisa  makan sampai 3 hari,  dan  tidak sadarkan diri.

Datanglah dewa penolong, seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kator polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat. (SUR)





No comments

Powered by Blogger.