JPU Tuntut Terdakwa KDRT Kamal M Tiga Tahun Penjara.
Terdakwa Kamal M (pakai rompi merah). |
Jakarta,BERITAONE.COM-Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamal M (45) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno SH dan Danang SH dituntut selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (27/10/2022)
JPU dalam requisitornya mengatakan, terdakwa Kamal secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Manisa Mangwani ( 41) seperti yang dimaksud dalam dakwaan kesatu dimana perbuatan terdakwa diancam pidana pada pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang KDRT.
Teks foto : JPU Sudarno SH dan Danang SH. |
Karenanya kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara potong tahanan dan dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu " kata JPU dalam sidang yang diketuai majelis hakim Astriwati SH.
Sebelum melakukan penuntutan Jaksa menilai, hal hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa yang melakukan KDRR terhadap istrinya Manisa Mangwani mengakibatkan luka luka di sekujur tubuhnya yang jumlahnya 18 item, sesuai visum dari RSUD Tarakan. Selain itu terdakwa Kamal M berbelit belit dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Seperti diberitakan sebelumnya,saksi korban Manisa Mangasi menikah dengan Kamal berlangsung di India karena di jodohkan oleh kedua orang tuanya.
Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat , pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisa selalu menjadi korban KDRT secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.
Saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas. Kadang- kadang hanya karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009", kata korban
Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5 Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya benjol, muka bengkak serta tidak bisa makan sampai 3 hari, dan tidak sadarkan diri.
Datanglah dewa penolong, seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kator polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat. (SUR)
No comments