JPU KPK Tuntut Bupati Langkat Terbit Perangin Angin 9 Tahun Penjara.
Teks foto : Kelima Terdakwa. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bupati Langkat Terbit Perangin Angin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin menuntut hukuman selama 9 tahun penjara di Pengadilam Tipikor Jakarta (30/9/2022).
Selain itu terdakwa Terbit juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Kata JPU dalam requisitornya mengatakan, terbukti menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin dengan pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Selain hukuman tersebut di atas terdakwa Terbit juga mendapatkan hukuman berupa pencabutan hak politiknya.
Dimana dia tidak boleh memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sampai terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Sedangkan Iskandar Perangin Angin, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades.
Tiga terdakwa lainnya; Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.Marcos Surya Abdi dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Shuhanda Citra dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, dan Isfi Syahfitra dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan. Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1.
Tersiar kabar sebelumnya, Group Kuala punya tugas memberikan setoran komitmen fee sebesar 11,5 persen setelah dikurang pajak kepada Terbit . Anggaran tahun 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, berupa hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rehabilitasi Tanggul, Pembangunan Pagar dan Pos Jaga, Pembangunan Jalan Lingkar senilai Rp 971 juta; serta Paket Pekerjaan penunjukan langsung yaitu Pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan komitmen fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp 572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang. (SUR).
No comments