Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang PT Duta Palma Grop Dilanjutkan.

Teks foto : Terdakwa Surya Darmadi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta    menolak eksepsi terdakwa PT Duta Palma Grop Surya Darmadi Dan R Thamsir Rachman dalam kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 79 triliun lebih Senin,  (3/10/2022).

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan selanya mengatakan;  keberatan atau eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP dan  melanjutkan pemeriksaan perkara in pada i materi pokok perkaranya;

"Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan , surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal,

majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka", katanya.

Dalam perkara ini terdakwa  bersama-sama dengan Terdakwa R. Thamsir  Rachman  dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.

Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya.

Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini  menerima putusan, sedangkan pihak terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan Perlawanan  ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang dilanjutkan Sidang   Senin depan  10 Oktober  dengan agenda pemeriksaan saksi, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.