Berkas Jaksa Gadungan Yang Memeras Rp 50 Juta Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.
Teks foto : Kedua Jaksa Gadungan tersebut. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang Jaksa gadungan yang memeras korbannya hingga menderita kerugian Rp 50 juta dilimpahkan oleh pihak Polres Jakarta Pusat (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Kedua jaksa gadungan itu adalah Febi Imam Pramana dan Wahyu Ariawan, mereka mengaku kepada calon korbannya sebagai Jaksa bidang Intelijen dari Kejaksaan Agung
“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti itu (Tahap II) sudah diterima Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Jakarta Pusat . Senin (10/10), ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin, (10/10/2022).
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.
Atas perbuatan dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama , JPU Kejari Jakpus akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan kedua Jaksa palsu itu akan berlangsung setelah pihak pengadilan penetapan jadwal persidangannya. (SUR).
No comments