10 Tersangka Khilafayul Muslimin Dilimpahkan Ke Kejari Bekasi.

Teks foto : Ke-10 tersangka tersebut.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan 10  tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaaan Negeri Bekasi, Senin?  (3/10/2022).

Ke-10 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas-berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Kamis (29/9/2022).

Para tersangka dalam kasus dugaan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam penyerahan ini personel Brimob pun disiagakan untuk mengamankan proses pemindahan. Para tersangka yang mengenakan seragam tahanan warna oranye kemudian digiring satu persatu dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Total ada dua mobil tahanan yang disiapkan untuk mengangkut kesepuluh tersangka itu.

Plt Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung mengatakan, setelah diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, kini para tersangka tinggal menunggu waktu untuk proses persidangan.

“Sudah menjalani tes kesehatan, sudah swab juga, alhamdulilah semua sehat dan tidak ada yang positif covid,” tandasnya.

Adapun identitas ke-10 tersangka tersebut adalah ;
Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad  Hidayat Imbron,
 ,  Wironegoro, Nurdin Muhammad Hasan,  Albana Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul AzisIndra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (SUR) .


No comments

Powered by Blogger.