Wanita Emas Dirut PT MMM Hasnaeni Ditahan Kejagung.
Teks foto : Wanita Emas Hasnaeni |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung ) menahan Dirut PT Misi Mulia Metrical (PT.MMM) Hasnaeni terkait kasus korupsi pada PT Waskita Beton Prevast Tbk yang merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun, Kamis (22/9/2022).
"Wanita Emas" yang pernah mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI pada tahun 2014 ini keluar dari gedung Bundar Kejagung sekitar jam 15.30 dengan menggunakan kursi roda yang dikawal sejumlah petugas dari Kejagung.
Saat akan dinaikan ke mobil tahan, wanita ini menangis histeris dan meronta-ronta melawan untuk melepaskan diri dari pengawalan petugas. Tapi setelah dengan sedikit dipaksa petugas dapat mengatasi rontaan wanita ini dan memasukkannya kedalam mobil tahanan untuk disel di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Hasnaeni ditahan berbarengan dengan tersangka lainnya yaitu
KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast Tbk ditahan KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Posisi kasus ini adalah, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000,- dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).
Sebagai kelanjutan pembicaraan, pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp.341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.
Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.
Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Over booking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H.
Peranan para Tersangka dalam perkara ini yaitu;
KJH membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);
Memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Over booking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi; Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Tersangka Hasnaeni menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan.
Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi; Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-
Para tersangka melanggar Primair; Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS pada kasus yang terjadi tahun 2016-2020 tersebut kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana (SUR).
No comments