Tri A Noorbaiti Ditangkap Setelah Boron 6 Tahun Di Malang Jawa Timur.





Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan General Manager Finance and Accounting PT. Shields Indonesia,” Tri A Noorbaiti  yang buron selama 6 tahun akhirnya ditangkap  di kota Malang  oleh tim Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Timur, Jumat  Kemarin, ( 16/9/2022).

Asisten Intelijen Kejati DKI Setiawan Budi Cahyono menambahkan, penangkapan  Tri adalah bukti sinergi dari semua pihak yang  terkait. Dan juga ditegaskan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor, katanya.

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan sesuai  Putusan Kasasi Mahkamah Agung No : 938 K/Pid. Sus/ 2015 tanggal 23 Pebruari 2016, Tri dihukum 2, 6 tahun, denda Rp21,1 miliar.

Putusan kasasi MA,  Tri dinyatakan terbukti melanggar pasal 39  ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman  denda juga diberikan kepada Tri,  denda  tersebut harus paling lama dalam waktu  1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, bila tidak visa bayar  maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Terpidana akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dieksekusi guna menjalani hukuman yang dijatuhkan hakimi. pungkasnya. (SUR ).





No comments

Powered by Blogger.