Sindikat Sabu 58 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara, Lolos Dari Hukuman Mati.
Teks foto : Ketiga Terdakwa |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kadarisman SH menghukum tiga terdakwa sindikat Sabu 58 Kg bernama M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Arizal alias Zal, yang masing masing selama 20 tahun penjara, Rabu (14/9/2022)
Dalam amar putusannya hakim mengatakan,para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu dan menghukum para terdakwa masing-masing selama 20 tahun.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, langsung menyatakan banding.
Hal hal yang memberatkan kata hakim, ketiga tersangka merupakan sindikat Internasional dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberangus narkoba.
Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta sebagai tulang punggung keluarga.
Sewaktu penangkapan Casno alias Bowo diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 Oktober 2021 dini hari terjadi peristiwa memilukan ,dimana Iptu Lukas Marbun ditabrak dan dilindas kendaraan hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya .
Terdakwa Casno adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya lagi yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran, terdakwa diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. (SUR).
No comments