Sedang Nongkrong Pencuri HP Ditangkap Polisi

Tersangaka Erik

Prabumulih,BERITA-ONE.COM-  Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus  tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.Jumat ( 9/9/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Prabumulih Barat  IPTU A. RAFIQ. S.I.P  dan didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku yang bernama ERIK SAPUTRA BIN JOKO SUGIANTO ( 19Tahun ) warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira jam 13.20 Wib di Jl. Prof. M yamin Gg Karya Abadi no 303 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku memasuki rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit HP merk Oppo A31 warna hijau dg IMEI 1 : 868488045042270 IMEI 2 : 868488045042262 Dan OPPO A54 warna biru galaxi dengan IMEi 1 : 869230051082876 IMEI 2 : 869230051082868 yang berada di ruang tamu rumah korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dan setelah.menerima laporan tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada Hari Rabu tanggal 08 September 2022 pukul 23.10 wib  setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku sedang berada dijalan Mayor Iskandar kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kapolsek Prabumulih Barat Iptu ARAFIQ.S.IP memerintahkan Team Mamba Barat Opsnal Polsek Prabumulih Barat  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR ,S.H,M.Si  langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang nongkrong dilokasi serta mengamankan barang bukti satu unit HP merk Oppo A54 warna biru galaxi, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke polsek Prabumulih barat untuk proses sidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 unit HP merk OPPO A54 warna Biru Galaxi

Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P    menerangkan bahwa pelaku ERIK SAPUTRA BIN JOKO SUGIANTO  dijerat  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363   KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun  penjara(MW)


No comments

Powered by Blogger.