Prof DR Otto Hasibuan SH.MH : Surat Dakwan JPU Harus Batal Demi Hukum
Teks foto : Prof DR Otto Hasibuan SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kuasa hukum Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA , Prof DR Otto Hasibuan SH.MH mengatakan, dakwaan jaksa kepada terdakwa dinilai tidak cermat. Hal ini terkait dengan perubahan pasal dalam surat dakwaan, yang bacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarata, pekan lalu.
Otto Hasibuan menyebut, semula dalam surat dakwaan tertulis Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tipikor. Kemudian, “ayat 2 dan 3” dihapus.
Ini melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Perubahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena menurutnya, ini menimbulkan pertanyaan soal pasal yang sesungguhnya akan digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.
"Jika pasal yang digunakan adalah setelah adanya perubahan surat dakwaan, yakni Pasal 18, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Kata Otto Hasibuan, jika pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebelum adanya perubahan, yakni Pasal 18 ayat 2 dan 3, faktanya dakwaan tersebut telah diubah oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, surat dakwaan menjadi tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum, kata Otto Hasibuan.
Jaksa mendakwa Stanley dan Pierre bersama Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana, dan MP Tumanggor merugikan negara hingga Rp18,3 triliun.
Mereka terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, terdakwa bersama lainnya didakwa terlibat dalam perkara ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022 .
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley dan Komisaris PT. Wilman Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. (SUR).
No comments