Praktisi Hukum Prof DR OC Kaligis SH MH, Pertanyakan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E .
Prof DR OC Kaligis bersama stapnya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Praktisi hukum Prof. Otto Cornelis Kaligis SH.MH yang juga akademisi,mempertanyakan dan sekaligus memberi masukan kepada KPK untuk kasus sangkaan korupsi Formula E.
Adapun pertanyaan sekaligus uraian yang disampaikan OC Kaligis kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK sebagai berikut;
Ketika perikatan business itu dibuat antara para pihak, Anies Baswedan menandatangani perikatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai gubernur.
Anies sebagai gubernur ataupun kalau pernah bertindak dalam dunia usaha, perjanjian Formula E yang ditandatanganinya dengan pihak penerima maintenance fee, adalah pengalaman pertama bagi Anies. Untuk itu Anies harus menggunakan jasa penasehat yang ahli dalam meng-review perjanjian tersebut.
“Kebetulan saya punya pengalaman sejak tahun 1980 membela, baik untuk perkara perkara aribitrase di luar negeri maupun di peradilan umum, bekerja sama dengan Lawyer lawyer asing di sana,” ungkapnya .
Untuk terlibat dalam perkara perkara di luar negeri, berkas perjanjian tidak sesederhana yang mungkin Anies beritakan ke Publik. Lima tahun saya membela di Guernsey melawan Bank Paribas.
Teks foto : Gubernur DKI Jakarta menghadap mobil Formula E. |
Mungkin berkas perkara perjanjian mulai dari due diligence sampai ke perjanjian pokok yang ada di arsip, memenuhi setengah gudang kantornya,” kata OC Kaligis.
Biasanya perjanjian business mulai dengan letter of understanding, preliminary agreement sampai kepada perjanjian pokok. Karena Formula E memakai uang rakyat, maka sebelumnya harus dilakukan due diligence (Uji tuntas), feasibility study. (Teknik analisis yang digunakan untuk menilai kualitas dari faktor faktor sebuah proyek), termasuk uraian proyeksi keuntungan/manfaat/kegunaan proyek sampai tahun 2024. Apakah Proyek mercu suar Formula E terbilang proyek untung atau rugi, karena proyek tersebut menyangkut uang rakyat.
Lalu mengapa Anies untuk penyelesaian sengketa harus memilih Arbitrase Singapura? Formula E menggunakan uang Negara tetapi penyelesaian sengketa ke Singapura. Mustinya memakai hukum Indonesia, dan penyelesaian sengketa di Yuridiksi Indonesia. Bukankah kalau sampai terjadi sengketa di Singapura, penggunaan jasa Lawyer, Queen Counsel dan jasa jasa pengacara di sana, butuh biaya lagi?
Katanya Indonesia untuk Indonesia, bahkan dipelantikan Anies sebagai gubernur, Anies mendeklarasikan saatnya pribumi berperan di bumi Indonesia. Lalu apakah arbitrase Singapura dikuasai oleh para pribumi ? Bukankah perjanjian Formula E, syarat dan ketentuannya berat sebelah, hanya menguntungkan pihak FEO?
Untuk uji tuntas Anies harus melakukan study banding dengan negara negara penyelenggara Formula E, yang konon hal ini baru dilakukan Anies, setelah ribut ribut anggota DPRD mempersoalkan proyek mercu suar Anies yang dikenal dengan nama Formula E. Dari informasi media, diberitakan bahwa penyelenggaraan Formula E di negara lain, biaya maintenance fee dan biaya biaya lainnya jauh lebih murah dari Formula E nya Anies Baswedan.
Perolehan maintenance fee (fee pemeliharaan) sebesar 2,3 triliun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2024. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penerima maintenance fee tersebut. Bagaimana syarat dan kondisi pemeliharaan yang diharus dilakukan oleh si penerima Maintence Fee?
“Saya dan sahabat sahabat lawyer yang biasa berkecimpung memberi nasehat atau membuat perjanjian perjanjian perdata international, pasti paham bahwa untuk finalisasi satu perjanjian semacam perjanjian Formula E, membutuhkan keahlian, melibatkan ahli ahli analisis keuangan, ahli yang bisa memproyeksi keuntungan sampai” jelas pengacara kondang tersebut.
Tambah OC Kaligis, karena dalam kampanye Pilgub Anies, Anies sama sekali tidak memperkenalkan proyek Formula E, pasti ada pihak yang membisikkan Anies untuk menjadikan Formula E, sebagai proyek Anies.
Perikatan business Formula E pasti sampai detik ini sama sekali tidak diketahui apalagi dimengerti oleh rakyat DKI yang memimpikan proyek rumah 0% sesuai janji kampanye Anies.
Saran OC Kaligis, KPK perlu dalam penyelidikan dan penyidikan sangkaan dugaan korupsi Formula E melibatkan pihak pihak yang ahli meninjau ulang perjanjian Formula E yang memakai uang rakyat.
Mestinya sebelum menandatangani Formula E, Anies Baswedan meminta persetujuan DPRD selaku mitra kerja, bahwa biaya Formula E yang memakai uang negara, akan dimanfaatkan Anies yang katanya untuk kepentingan Rakyat DKI. Bukan membuat Perda Formula E setelah Formula E ribut dipermasalahkan DPRD.
Setelah Anies diperiksa 11 jam oleh KPK dengan entengnya Anies di depan publik membuat konferensi pers, akan keberhasilannya membuat terang kasus Formula E. Disini Anies kembali membela dirinya sebelum KPK sendiri menuntaskan pemeriksaan Formula E.
Wewenang Anies sebagai Gubernur untuk memakai uang negara dalam Proyek Formula E hanya sebatas waktu sampai dengan Oktober 2022. Faktanya, perikatan tersebut dibuat berlakunya sampai dengan tahun 2024, ketika Anies Baswedan tidak lagi menjabat gubernur, dan sama sekali tidak punya kapasitas lagi untuk memanfaatkan uang negara.
Artinya uang untuk pihak penerima, maintenance fee, komisi, uang garansi, pinjaman ke Bank, hanya dapat dilakukan sebatas masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur. Lalu bagaimana DPRD menerima pertanggungjawaban keuangan Anies Baswedan di bulan Oktober nanti di saat Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya?
Apakah penggunaan uang sampai tahun 2024 termasuk uang yang dipertanggung jawabkan, pada hal masa itu, Anies sama sekali tidak berwewenang lagi menggunakan uang negara, yang jelas uang itu diberikan kepada pihak FEO, dan semua yang terkait dalam perjanjian itu? Jelas unsur memperkaya orang lain, terpenuhi dari syarat pembayaran maintenance fee pasca Anies Baswedan bukan lagi gubernur DKI, tutur OC Kaligis.
Lalu siapa lagi yang akan membayar hutang Anies kepada Bank sehubungan dengan apa yang dilakukan Anies sebagai debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian Formula E?
Pemeriksaan 11 jam dirinya, pasti akan mengungkap kesaksian Anies dalam skandal sangkaan korupsi Formula E. Mudah mudahan anggota DPRD lainnya kecuali PSI tidak ceroboh dalam menerima pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur DKI.
Partai PSI yang menolak penggunaan anggaran oleh Anies Baswedan sampai dengan tahun 2024 membuktikan bahwa PSI tidak mau terlibat dalam konspirasi penggunaan uang negara oleh Anies Baswedan.
Plt pengganti Anies tidak otomatis terikat pada perjanjian Formula E, karena Plt bukan pihak dalam perjanjian tersebut, yang menguntungkan pihak FEO dan pihak terkait lainnya.
Seandainya PSI, PDI.P tidak mempersoalkan Formula E di DPRD DKI, pasti apa yang telah dibayarkan kepada pihak FEO dan mereka yang menerima uang rakyat tersebut, menjadi hak mereka menurut perjanjian.
Bukti bahwa dengan pemberian komitmen fee yang kemudian “katanya” dikaji ulang, Anies Baswedan dalam kasus Formula E telah memperkaya pihak lain. Bukankah komitment fee telah disetujui Anies?.
Mengikuti cara cara penanganan korupsi oleh KPK selama ini, dari pemeriksaan 11 jam KPK terhadap Anies Baswedan, fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut telah cukup untuk meningkatkan status hukum Anies Baswedan dari saksi menjadi tersangka.
Ditambahkan OC Kaligis, mestinya dengan uang tersebut, Anies memenuhi janji kampanyenya, janji rumah 0% bagi rakyat miskin. Lalu bagaimana hasil audit Formula E? Katanya penyelenggaraannya pasti membawa keuntungan keuangan. Apa benar ?
Negosiasi ulang mengenai pemberian maintenance fee, bank garansi yang ditolak oleh pemegang hak bank garansi, berapa jumlah hasil renegosiasi pengurangan maintenance fee berapa komisi yang diterima pihak perantara dan biaya biaya lainnya yang sebelum kasus ini mencuat kepermukaan, tidak secara transparan diketahui publik.
Pasti jasa Lawyer yang mereview perjanjian itu, bukan lawyer Pro Deo. Semuanya ini tentu termasuk pemakaian uang negara.
Berita Media khususnya Kompas setelah pemeriksaan Anies Baswedan diperiksa selama 11 Jam adalah berita yang memuji muji Anies seolah dengan kesediaannya diperiksa sebagai Gubernur, Anies Baswedan memberi tauladan yang baik dalam partisipasinya ikut memberantas korupsi.
Bukankah KPK telah sering memeriksa Menteri, para Gubernur dan petinggi lainnya, kecuali dalam kasus bail out wakil Presiden Boediono, yang dikenal dengan nama kasus Bank Century yang di peti-eskan.
Di era reformasi, saya sebagai praktisi sudah sering mendampingi baik para menteri maupun Bapak Presiden Soeharto ataupun Presiden Habibie dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan. Tidak ada pernyataan dari mereka bahwa mereka akan membantu penyidikan atau membuat kasus menjadi terang benderang, karena memang panggilan oleh Kejaksaan ataupun KPK, wajib dihormati. Bila mangkir yang bersangkutan dapat dipanggil paksa.
Mungkin harapan Anies dalam bekerja sama dengan KPK untuk diperiksa selama 11 jam, termasuk permohonan Anies agar tidak dilibatkan sebagai saksi sangkaan perkara pidana Formula E.
Salah satu persyaratan (terms and conditions) Perjanjian Formula E tersebut, penyelenggaraannya dilakukan di Monas. Kecerobohan Anies mengenai lokasi awal di Monas terbukti, karena hal itu dilakukan Anies tanpa membicarakan lokasi tersebut dengan pihak terkait yang mengatur pemakaian monas sebagai lokasi untuk tujuan lain termasuk ajang balap Formula E tersebut. (SUR).
No comments