Penuhi Panggilan Kejari : Mantan Bupati IPA Hanya Sebatas Saksi Soal Dugaan Adanya Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020..!!


OGAN ILIR--BERITA ONE.COM-Mantan Bupati Ogan Ilir periode tahun 2016-2020 HM.Ilyas Panji Alam penuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemanggilan Mantan Bupati Ogan Ilir tersebut, terkait adanya kasus dugaan penyalagunaan anggaran dana hibah  yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, yang besumber dari ABPD Ogan Ilir pada tahun 2020 silam, sebesar 19 Milyar rupiah.

Menurut keterangan dari seketaris DPC PDIP Ogan Ilir, Muhammad Rizal.ST. pemanggilan Ilyas Panji Alam  hanya dimintai keterangan selaku Pejabat Bupati Ogan Ilir pada masa itu.

Melalui Muhammad Rizal.ST. pemanggilan Kadernya (Mantan Bupati) oleh Kejari hari ini, Kamis 29 September 2022 hanyalah sebatas saksi.

Pemanggilan Kader Kami hari ini, hanyalah sebagai saksi, hanya dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyalagunaan anggaran dana hibah yang dilakukan oleh Bawaslu Ogan Ilir" Ungkap Rizal

pertanyaannya kenapa dipanggil?, ya..alasannya kerena HM.Ilyas Panji Alam kan Mantan Bupati Ogan Ilir pada masa itu, wajar-wajar saja kalau pihak Kejari minta keterangan kepada Beliau, intinya pemanggilan ini bukan berarti semerta-merta Pak Ilyas terlibat dong..!!,, namun hanya sebatas saksi  sebagai Bupati pada masa itu"  Tegas Rizal saat di hubungi Awak media ini via telpon seluler

Kemudian, menurut Muhammad Rizal , jika memang ada yang ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus ini, Kami yakin Pak Ilyas tidak ikut terlibat, kerena anggaran hibah yang dikucurkan tersebut, sepenuhnya sudah diserahkan kepada pihak Bawaslu pada waktu itu.

Untuk kasus ini, Kami yakin Pak Ilyas  tidak ikut terseret, sebab dana hibah tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada Bawaslu, anggarannya sepenuhnya untuk Bawaslu , tidak ada sangkut pautnya lagi sama Pemerintah pada masa itu " Tegas Muhammad Rizal

Menurut isu yang berkembang di Masyarakat, dana hibah tersebut, diduga telah salahgunakan oleh Bawaslu Ogan Ilir untuk kegiatan Fiktif belaka, tidak dipergunakan sebagai mana mestinya, yang mana seharusnya dana hibah yang telah dikucurkan Pemkab Ogan Ilir ini , dipergunakan untuk penunjang operasional  penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2020 yang lalu, namun patut diduga dana hibah tersebut, dipergunakan untuk kepentingan Oknum-oknum tertentu untuk perpeluan Pribadi masing-masing.

Lebih lanjut senada dengan Muhammad Rizal , saat di konfirmasi pada Jum'at 30 September 2022, Pihak Kejari Ogan Ilir membenarkan adanya pemanggilan Mantan Bupati Ilyas Panji Alam, menurut pihak Kejari Ogan Ilir pemanggilan Ilyas Panji Alam, sebatas dimintai keterangan saja terkait kapasitasnya  sebagai Bupati pada waktu dana hibah di kucurkan ke Bawaslu tahun 2020 yang lalu.(Zaki).

No comments

Powered by Blogger.