Pengadilan Tipikor Jakarta Mulai Mengadili Bos PT Duta Palma Group.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Didakwa melakukan korupsi melalui lahan kelapa sawit, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi  mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ( 8/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , mendakwa  Surya Darmadi  merugikan  negara Rp 86,5 Triliun akibat melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu  yang membuat kerusakan hutan.

Selanjutnya JPU menyebutkan terdakwa Surya Darmadi  dalam melakukan kegiatan ilegal itu bersama  dengan H Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Perbuatan terdakwa kata JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar  Rp 86.547.386.723.891.

Kerugian negara yang disampaikan Kejagung dengan audit BPKP akhir Agustus lalu memang berbeda

dimana JAM PIDSUS kala itu menyebut Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 Triliun,  dan total menjadi  Rp 104,1 Triliun.

Dikatakan JPU sebelumnya terjadi kasus, terdakwa beberapa kali mengadakan pertemuan dengan  H Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu. Saat itu  Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya dikawasan hutan  wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan tersebut berada dikawasan hutan .

Tapi entah bagaimana kawasan hutan itu pada akhirnya menjadi perkebunan kelapa sawit milik terdakwa, namun merugikan pemerintah ataupun keuangan negara. (SUR).


Teks foto: Terdakwa Surya Darmadi

No comments

Powered by Blogger.